525 Ton Beras Fortifikasi Diduga Tidak Sesuai Kandungan Gizi, Simak Merek-Merek Terkaitnya

Satgas Pangan Polri, bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengungkap dugaan mengenai distribusi beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan gizi yang tertera pada kemasan produk.

Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu kilang padi milik PT UDS yang terletak di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil investigasi memperlihatkan bahwa perusahaan ini diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi antara Maret hingga Agustus 2026. Total nilai ekonomi dari produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Kasus ini terungkap setelah pengambilan sampel dan pengujian laboratorium pada empat merek beras fortifikasi, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas dan kandungan gizi dari keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum.

Komisaris Besar Polisi Suhasto, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa beras fortifikasi dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan untuk mendukung kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan anemia dan stunting,” ujarnya, seperti yang dilaporkan pada Minggu (1/11/26).

Namun, ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan klaim yang tercantum pada kemasan berisiko menghalangi pencapaian tujuan fortifikasi tersebut. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi risiko bagi konsumen jika produk ini dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu yang lama.

“Apabila kandungan gizi tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan, maka pencapaian tujuan fortifikasi tidak akan optimal dan bisa berisiko bagi konsumen, terutama jika dikonsumsi terus menerus dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memanggil 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan dari Bapanas, Direktur Utama PT UDS, serta Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan dari ahli perlindungan konsumen dan mengumpulkan hasil pengujian laboratorium.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan dari ahli, dan hasil laboratorium, kami menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara,” ungkapnya.

➡️ Baca Juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Selenggarakan Dapur Rakyat Ramadhan dengan 10.000 Porsi Makanan

➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Menanggapi Minimnya Kesempatan Pemain Persija di Timnas Indonesia

Exit mobile version