Beli iPhone Duo dari Luar Negeri? Ketahui Biaya Bea Masuk dan PPN yang Diperlukan

Peluncuran iPhone generasi terbaru telah membuat banyak konsumen di Indonesia tertarik untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri. Namun, harga yang tertera di negara asal bukanlah satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan. Saat perangkat tersebut dibawa masuk ke Indonesia, ada beberapa kewajiban terkait kepabeanan serta pendaftaran IMEI yang harus diperhatikan oleh para pembeli.

Perhatian terhadap biaya tambahan ini semakin meningkat setelah muncul simulasi perhitungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait beberapa model terbaru Apple, termasuk iPhone Duo. Biaya yang harus dibayarkan bisa mencapai jutaan rupiah, terutama untuk varian dengan kapasitas penyimpanan yang lebih besar.

Contohnya, iPhone Duo dengan kapasitas 1 TB dapat dikenakan pungutan yang lebih dari Rp8 juta.

Dalam simulasi yang dilakukan oleh Bea Cukai, iPhone Duo kapasitas 1 TB menjadi salah satu model yang paling tinggi dalam hal pungutan. Contoh harga yang digunakan adalah US$2.599, yang setara dengan sekitar Rp46 juta.

Untuk barang bawaan pribadi penumpang, terdapat fasilitas pembebasan nilai pabean hingga US$500 atau sekitar Rp8,9 juta setiap kali kedatangan. Dengan demikian, dari harga US$2.599 atau sekitar Rp46 juta, nilai yang dikenakan pajak dalam simulasi ini adalah US$2.099, atau sekitar Rp37 juta.

Dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai pabean perangkat ini mencapai sekitar Rp36,75 juta. Pengenaan bea masuk sebesar 10 persen akan menghasilkan pungutan sekitar Rp3,67 juta. Setelah ditambahkan dengan bea masuk, nilai impor menjadi sekitar Rp40,4 juta.

Sementara itu, untuk PPN dalam simulasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,44 juta. Jadi, total biaya bea masuk dan PPN yang harus dibayar mencapai sekitar Rp8,12 juta.

Angka tersebut sejalan dengan informasi yang beredar bahwa biaya tambahan untuk membawa iPhone Duo 1 TB dari luar negeri dapat mencapai sekitar Rp8 juta.

Selain memperhitungkan bea masuk dan pajak, pembeli iPhone dari luar negeri juga harus memperhatikan aspek pendaftaran IMEI. Bea Cukai menjelaskan bahwa semua perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang diimpor dari luar negeri harus didaftarkan IMEI agar dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya administrasi, namun kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak impor tetap harus dipenuhi jika perangkat yang dibawa masuk tergolong dalam kategori barang yang dikenakan pungutan.

➡️ Baca Juga: Sepatu yang Mengharukan Jutaan Orang di 1997 Kini Tayang di Bioskop Indonesia

➡️ Baca Juga: Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari untuk Kesehatan Perut Kosong Anda

Exit mobile version