Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru-baru ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk memberhentikan Fikri Thobari dari seluruh jabatan yang diembannya dalam struktur partai.
Wakil Ketua Umum PAN, VIVA Yoga Mauladi, mengonfirmasi bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah mencabut jabatan struktural Fikri Thobari. Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan organisasi, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong akan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Bengkulu untuk sementara waktu.
PAN mengekspresikan keprihatinan yang mendalam atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Fikri Thobari. Hal ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan komitmen partai untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas dan transparansi.
Dari perspektif partai, tindakan Fikri Thobari dianggap mencederai platform perjuangan PAN. Menurut pernyataan resmi, tindakannya tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip yang telah diusung oleh PAN dalam upaya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
PAN menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Pihak partai percaya bahwa penegakan hukum perlu dilakukan dengan cara yang transparan, objektif, dan profesional, serta sejalan dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Lebih jauh, PAN berencana untuk meningkatkan sistem pembinaan kader dan pengawasan internal. Mereka ingin memastikan bahwa semua kader yang diberi amanat untuk memegang jabatan publik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, PAN menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. Partai tersebut berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat, berusaha keras untuk memperjuangkan kepentingan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya membangun bangsa yang bebas dari korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT yang dilakukan pada malam hari, 9 Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, mengonfirmasi peristiwa tersebut, menegaskan bahwa penangkapan ini memang melibatkan seorang kepala daerah.
Kepala KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada hari berikutnya mengonfirmasi kembali bahwa Bupati Rejang Lebong adalah salah satu yang terjaring dalam operasi tersebut. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya menangkap Muhammad Fikri Thobari. Beberapa individu lainnya yang terkait dengan kasus ini juga terjaring, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi oleh pihak KPK.
Selanjutnya, KPK berencana untuk membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak-pihak lain yang ditangkap dalam OTT tersebut ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
➡️ Baca Juga: Update Terkini: Festival Budaya Yogyakarta Berjalan Penuh Antusiasme
➡️ Baca Juga: Reaksi Ali Khamenei atas Permintaan Anak Kecil untuk Didokan Mati Syahid yang Viral
