Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penyesuaian biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik. Langkah ini diambil demi menjaga kelangsungan industri penerbangan di Tanah Air.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa usulan ini terkait dengan kenaikan harga avtur yang baru saja diumumkan oleh Pertamina, sebagai penyedia utama avtur untuk penerbangan di Indonesia.
“Peningkatan harga ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026,” jelas Denon dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis, 2 April 2026.
INACA menginformasikan bahwa harga avtur untuk penerbangan domestik telah mengalami penyesuaian pada periode 1 hingga 30 April 2026. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, harga avtur juga mengalami kenaikan, namun berbeda-beda di setiap bandara.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik untuk periode 1-31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp 13.656,51 per liter. Namun, pada periode yang sama di bulan April, harga tersebut melonjak menjadi Rp 23.551,08 per liter, mencatatkan kenaikan sebesar 72,45 persen.
“Jika kita bandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, yaitu Rp 7.970 per liter saat TBA mulai diberlakukan, kenaikan ini mencapai 295 persen,” ungkapnya.
Untuk penerbangan internasional, harga avtur mengalami kenaikan dari US$0,742 per liter menjadi US$1,338 per liter, yang berarti ada kenaikan sebesar 80,32 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6 per liter, maka kenaikan ini mencapai 223 persen.
Denon juga menjelaskan bahwa INACA sebelumnya telah memprediksi kenaikan harga avtur sejalan dengan tren harga global, yang dipicu oleh krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, INACA mendorong perlunya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan tarif batas atas penerbangan domestik.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini sangat penting mengingat lonjakan harga avtur yang signifikan. Perlu dicatat bahwa biaya bahan bakar seperti avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan.
Denon menegaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge dan TBA harus segera diterapkan. Ini bertujuan agar maskapai penerbangan tetap dapat beroperasi secara efisien sambil menjamin keselamatan penerbangan.
“Langkah ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis maskapai dan memastikan konektivitas transportasi udara di seluruh negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, INACA telah mengajukan permohonan untuk kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, seiring dengan kenaikan harga avtur yang lebih tinggi dari yang diperkirakan, INACA meminta agar penyesuaian tersebut dilakukan lebih lanjut sesuai dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
➡️ Baca Juga: Analisis Baterai: Benarkah iPhone 16 Plus Daya Tahannya Mengalahkan Semua?
➡️ Baca Juga: Said Abdullah Serukan Indonesia Desak PBB untuk Sanksi Israel
