Karya Jurnalistik Dikenali Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti untuk Perlindungan

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memulai langkah penting dalam mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta dalam kerangka regulasi nasional. Inisiatif ini dianggap sangat penting di tengah perubahan cepat yang diakibatkan oleh disrupsi teknologi, yang tidak hanya mengubah wajah industri media tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi pers.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah menerima serangkaian masukan dari para jurnalis mengenai perlunya pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

“Saya mendapatkan input dan usulan terkait perlindungan karya jurnalistik yang perlu diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta kita,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan di Gedung Dewan Pers pada tanggal 23 April 2026.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan segera melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun norma yang lebih jelas dan terperinci.

“Saya sudah menyampaikan bahwa kami akan mengundang mereka secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma agar karya jurnalistik dapat diintegrasikan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tuturnya.

Penting untuk dicatat bahwa upaya ini tidak berjalan sendiri. Pemerintah juga membawa isu perlindungan karya jurnalistik ke tingkat internasional melalui forum kekayaan intelektual global, termasuk mengupayakan skema kompensasi bagi pemilik karya.

“Ini sejalan dengan apa yang kami ajukan kepada organisasi kekayaan intelektual internasional. Kementerian Hukum, bersama dengan Kementerian Luar Negeri, sedang memperjuangkan proposal Indonesia terkait royalti dalam forum internasional,” jelasnya.

Perdebatan mengenai skema, apakah royalti atau lisensi, masih berlangsung di kalangan pemangku kepentingan. Meski demikian, bagi pemerintah, esensi utama adalah memastikan bahwa karya jurnalistik mendapatkan nilai ekonomi yang adil.

“Walaupun ada perdebatan antara royalti dan lisensi, yang terpenting adalah Kementerian Hukum memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” imbuh Supratman.

Ia juga menggarisbawahi tantangan besar yang muncul akibat perkembangan teknologi digital yang mempercepat distribusi informasi, tetapi di sisi lain dapat mengancam pendapatan industri media.

“Kita dihadapkan pada disrupsi teknologi yang sangat signifikan, yang tidak bisa kita hindari. Di satu sisi, ini sangat membantu dalam mempercepat aliran informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain, kita berharap kehadiran mereka dapat memberikan manfaat ekonomi bagi industri media kita, bukan malah mengancam keberadaannya,” tambahnya.

➡️ Baca Juga: Kapal Selam AS Hancurkan Kapal Perang Iran di Perairan Lepas Pantai Sri Lanka

➡️ Baca Juga: Aplikasi VPN Gratis yang Terpercaya & Tanpa Log untuk Berselancar Aman di Jaringan Publik

Exit mobile version