Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap rencana peningkatan ambang batas parlemen, yang kemungkinan akan melebihi 4 persen, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengemukakan dalam sebuah pernyataan di Jakarta bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya ambang batas yang mempertimbangkan aspek keterwakilan politik, serta berupaya mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terpakai.
Dia menjelaskan bahwa jika ambang batas parlemen ditetapkan lebih tinggi, maka akan ada kecenderungan semakin besar jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Viva menegaskan bahwa kekhawatiran PAN bukanlah karena resiko tidak mendapatkan kursi di DPR RI, melainkan berdasarkan rekam jejak partai yang sudah terbukti lolos ke Senayan dalam setiap pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024.
Dia juga menambahkan bahwa jika semakin banyak partai yang tidak mampu memenuhi ambang batas, maka jumlah suara sah yang akan hangus semakin meningkat, karena tidak dapat diubah menjadi kursi legislatif.
Kondisi ini, menurutnya, dapat menyebabkan pemilu menjadi tidak proporsional, sehingga nilai representasi demokrasi akan semakin menurun.
Lebih lanjut, Viva menyebutkan bahwa dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode atau argumentasi yang kuat dapat menciptakan disproporsionalitas antara suara sah secara nasional dengan jumlah kursi yang diperoleh.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, dengan ambang batas 4 persen, diperkirakan ada sekitar 17.304.303 suara sah (11,4 persen) yang tidak dapat diubah menjadi kursi. Angka serupa juga terlihat pada Pemilu Legislatif 2019, di mana terdapat 13.595.842 suara (9,71 persen) dan pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2,37 persen).
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa tidak ada angka ambang batas yang sempurna. Yang terpenting, perubahan ambang batas harus tetap berorientasi pada pemeliharaan proporsionalitas dalam sistem pemilu, khususnya untuk meminimalisir jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Ide untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR seharusnya tidak mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hasil pemilihan,” ujar Viva.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa partainya setuju dengan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam diskusi mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komarudin Watubun, mengemukakan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang dianggap ideal untuk mencapai penyederhanaan partai politik.
➡️ Baca Juga: Arus Mudik 2026: Pemudik Kenakan Kostum Power Ranger dengan Kreatif dan Menarik
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Meningkatkan Kinerja Digital Anda Secara Optimal dan Efektif
