Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah mengawasi secara khusus proses hukum yang berkaitan dengan individu-individu yang terlibat dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Langkah ini diambil seiring dengan keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka di antara 315 individu yang telah menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan di area Gedung DPR/MPR RI.
Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, Komnas HAM mengunjungi Mabes Polri di Jakarta. Dalam kunjungan ini, mereka berdiskusi dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, serta beberapa pejabat tinggi Polri lainnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada penanganan kerusuhan yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Agustus yang menyebabkan terjadinya korban jiwa.
“Kami berkoordinasi mengenai aksi massa yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 yang mengakibatkan ada korban meninggal,” ujar Anis di Gedung Bareskrim Polri.
Anis juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan pengawasan dari Mabes Polri.
“Tadi kami berkomunikasi bahwa Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan yang dibawah asesmen Mabes Polri. Kami akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi,” tuturnya.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara proporsional. Mereka meminta agar individu yang tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tidak ditahan lebih lanjut atau diproses secara hukum.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan siapa saja yang benar-benar terlibat dalam kerusuhan tersebut.
“Kami mendorong penyelidikan yang lebih mendalam terhadap individu-individu yang terlibat dalam demonstrasi. Bagi mereka yang tidak memiliki keterkaitan dengan kerusuhan, kami minta agar dibebaskan. Namun, bagi yang terlibat, perlu ada tindakan lanjut,” ungkap Saurlin.
Selain memberikan rekomendasi, Komnas HAM juga berkomitmen untuk memantau proses hukum terhadap para tersangka.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap individu-individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap orang akan kami identifikasi secara detail,” tambahnya.
Sebelumnya, penanganan kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 ini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.
➡️ Baca Juga: Prabowo Dorong Kerja Sama Joint Venture Garuda dengan Saudi Arabian Airlines
➡️ Baca Juga: Polda Sumbar Periksa Anggota Patwal Arteria Dahlan atas Pelanggaran Berhenti Sembarangan di Sitinjau Lauik
