Jakarta – Pembangunan tanggul laut raksasa, yang dikenal dengan istilah Giant Sea Wall (GSW), di Pantai Utara (Pantura) Jawa, perlu dikombinasikan dengan langkah pelarangan pengambilan air tanah oleh pemerintah daerah. Menurut para ahli, proyek ini sendiri belum cukup untuk mengatasi dampak dari penurunan permukaan tanah yang berakibat pada banjir rob di wilayah tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa penurunan permukaan air tanah, atau yang dikenal dengan istilah land subsidence, sebagian besar disebabkan oleh ekstraksi air tanah yang berlebihan. Ini bukan disebabkan oleh penggunaan masyarakat kecil, melainkan oleh hotel dan industri yang mengambil air tanah dalam jumlah yang sangat besar.
“Telah terbukti bahwa tanggul laut saja tidak dapat menyelesaikan masalah land subsidence. Hanya dengan keberadaan peraturan daerah yang melarang pengambilan air tanah, kita dapat mencapai hasil yang optimal,” ungkap Dody di Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2026.
Dody juga menambahkan, tujuan dari pembangunan tanggul laut ini tidak hanya untuk melindungi wilayah Pantura Jawa, tetapi juga untuk mengubah air laut menjadi air tawar yang dapat digunakan untuk menyuplai kota-kota di sekitarnya.
“Ke depannya, pengambilan air tanah akan dilarang. Salah satu lembaga yang akan mengimplementasikan kebijakan ini adalah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ). Proyek yang sedang dikerjakan oleh BOPPJ saat ini dianggap masih kurang, sehingga rencana untuk memperluas tanggul lebih jauh ke laut dan memperbesar ukurannya akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
“Dengan adanya langkah ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan peraturan daerah yang melarang pengambilan air tanah,” tambah Dody.
Sebagai informasi tambahan, BOPPJ menyatakan bahwa air yang dihasilkan dari waduk retensi GSW dapat dimanfaatkan sebagai air baku atau air bersih bagi masyarakat di daerah tersebut.
Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, menyampaikan bahwa waduk retensi ini dirancang untuk menyediakan air tawar di masa mendatang. Pemanfaatan air dari waduk tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah setempat di sepanjang Pantura Jawa, bukan oleh BOPPJ.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional untuk pembangunan tanggul laut raksasa siap dilaksanakan. Proyek ini bertujuan untuk melindungi sekitar 50 juta penduduk dari ancaman peningkatan permukaan air laut yang semakin tinggi.
➡️ Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Baru untuk Layanan SKCK Digital
➡️ Baca Juga: Cara Mendaftar Beasiswa S1 di Universitas Terbaik Indonesia
