Menjelang akhir bulan Ramadhan, suasana mudik mulai dirasakan di berbagai wilayah. Banyak perantau yang bersiap untuk pulang ke kampung halaman guna merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga tercinta. Tradisi tahunan ini selalu dinanti-nanti, karena menjadi kesempatan berharga untuk berkumpul kembali dengan orang tua, saudara, dan kerabat.
Untuk mencapai kampung halaman, masyarakat memanfaatkan berbagai jenis transportasi. Sebagian memilih perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi, bus, atau kereta api. Ada juga yang menggunakan kapal laut bagi mereka yang perlu menyeberangi pulau. Namun, tidak sedikit yang memilih pesawat terbang, mengingat moda transportasi ini dianggap lebih cepat dan efisien.
Di tengah perjalanan mudik yang sering terjadi pada hari-hari terakhir Ramadhan, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai apakah perjalanan mudik menggunakan pesawat dapat dikategorikan sebagai safar, yang memberikan keringanan untuk tidak berpuasa, sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Dalam ajaran Islam, seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau safar diberikan kelonggaran (rukhsah) untuk tidak berpuasa pada hari tersebut, sebagaimana yang dijelaskan di laman NU Online. Kelonggaran ini tidak berarti bahwa kewajiban puasa dihilangkan, tetapi hanya menunda pelaksanaannya untuk diganti di hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh firman Allah SWT dalam Al-Quran:
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).
Berdasarkan ayat tersebut, bepergian atau safar menjadi salah satu alasan yang dibenarkan untuk tidak menjalankan puasa sementara waktu. Kelonggaran ini berlaku selama perjalanan memenuhi syarat-syarat safar menurut hukum fiqih.
Dalam konteks hukum Islam, rukhsah tidak ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan. Dengan kata lain, apakah seseorang bepergian dengan berjalan kaki, kendaraan darat, kapal laut, atau pesawat terbang, semuanya tetap dianggap sebagai safar jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat utama untuk dapat disebut sebagai safar adalah jarak perjalanan yang mencapai masafatul qashr, yaitu jarak yang memungkinkan seseorang untuk menyederhanakan salat (qashr). Dalam banyak pendapat ulama, jarak ini sekitar 88,704 kilometer. Selain itu, perjalanan tersebut juga harus memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, yakni tidak untuk melakukan perbuatan maksiat.
➡️ Baca Juga: Mitos dan Fakta tentang Manajemen Waktu
➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Pertandingan Sepak Bola
