Polisi Amankan 2 Bandar Sabu di Musi Banyuasin, Sita 30,42 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus penyebaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai bandar sabu, serta menyita barang bukti sabu seberat 30,42 gram.

Selain barang terlarang tersebut, aparat juga menemukan senjata api rakitan dan beberapa amunisi dari salah satu tersangka yang ditangkap.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Dalam dua kasus yang berhasil diungkap sehari sebelum pelaksanaan Ops Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 30,42 gram dengan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ungkap Ruri pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Ruri menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Rabu, 11 Maret, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan sebuah bedeng di Dusun I, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Ari Wibowo (27), yang merupakan warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu dengan total berat 2,23 gram yang disimpan dalam kemasan plastik bekas obat nyamuk. Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 12 Maret, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah pondok yang terletak di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Ruri.

Dalam kasus kedua ini, polisi menangkap tersangka bernama Ampiri (42), yang berasal dari Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

“Dari tangan tersangka Ampiri, kami menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus dengan tisu. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit ponsel,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari tersangka Ampiri, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang berisi empat peluru.

“Anggota kami juga mengambil senjata api dari tersangka Ampiri, serta sejumlah amunisi lainnya, termasuk delapan butir peluru kaliber 5,56 mm, tujuh selongsong peluru kaliber 5,56 mm, satu butir peluru kaliber 7,65 mm, dan lima butir peluru kecil,” tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus bandar sabu di Musi Banyuasin ini.

➡️ Baca Juga: Universitas Islam Internasional Dalwa: Memperkuat Pendidikan Islam Global

➡️ Baca Juga: 6 Shio yang Mendatangkan Keberuntungan dan Kemakmuran pada Rabu 4 Maret 2026

Exit mobile version