Jakarta – Polda Metro Jaya telah merilis dua sketsa wajah yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, seorang pria berusia 59 tahun, yang tinggal di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengeroyokan tersebut terjadi setelah kerusuhan demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2026.
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sketsa wajah ini diperoleh melalui keterangan saksi serta didukung oleh berbagai petunjuk lainnya.
“Dari kesesuaian antara keterangan saksi dan analisis digital, kami berhasil menyusun sketsa wajah yang mengarah kepada para terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2026.
Iman juga menguraikan ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa yang dihasilkan oleh ahli sketsa wajah. Pelaku pertama adalah seorang pria berusia antara 30 hingga 40 tahun dengan bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan kulit berwarna coklat.
Sementara itu, pelaku kedua juga seorang pria berusia sekitar 30 hingga 40 tahun dengan bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut. Ia juga memiliki bola mata berwarna hitam dan kulit berwarna coklat.
“Dua sketsa wajah ini kami buat berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis digital di lokasi kejadian,” jelas Iman lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 308 KUHP dan/atau 309 KUHP serta Pasal 262 KUHP. Selain itu, juga terdapat Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih jauh, ada juga Pasal 307 dan/atau Pasal 306, serta Pasal 348 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdapat pula Pasal 262, Pasal 477, dan Pasal 521 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas aktor-aktor intelektual dan para penggerak yang terlibat dalam kerusuhan ini,” tegas Iman.
Sebelumnya, kematian Bambang Setiawan, yang juga merupakan warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan terjadi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada malam hari tanggal 27 Agustus 2026.
➡️ Baca Juga: Dongeng Ramadhan di Masjid Istiqlal, Momen Belajar Nilai Kebaikan untuk Ratusan Anak
➡️ Baca Juga: Kemkomdigi Lapor Penanganan 4,1 Juta Konten Negatif Hingga 15 April 2026
