• SMA NEGERI 5 TANGERANG SELATAN
  • Sopan, santun dan sportifitas

Informasi PPDB 2024 Banten

Bismillah.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Dasar Hukum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN adalah Permendikbud Tahun No. 1 Tahun 2021 dan mempedomani Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 47/M/2023

Panitia PPDB SMAN 2 Kota Tangerang Selatan

Persyaratan Umum

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warnamerah;
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
  6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
  7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

JALUR PPDB 2024

 
1. JALUR ZONASI (50%)
 
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis berdasarkan wilayah kecamatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
dengan perhitungan jarak point to point

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
    a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    c) KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
  9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
 
2. JALUR AFIRMASI15%
 
Jalur Afirmasi diperuntukkan :
A. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang masih berlaku, yaitu :
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
  2. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu/Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi ;
B. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas.

Persyaratan khusus Jalur Afirmasi

  1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);
  2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
    a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
    b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;atau
    c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
  3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  4. Kartu Keluarga; Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/ desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.
  5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
    a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
    b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
    c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
 
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI (5%)
 
  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor
    atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun;
  2. anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah yang sama.

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang tua/wali

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.
 
4. JALUR PRESTASI (30%)
 

Persyaratan khusus Jalur Prestasi 

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
  1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
  2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
  3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
  4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    1) Pemerintah Pusat;
    2) Pemerintah Daerah;
    3) badan usaha milik negara (BUMN);
    4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
    5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
  5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
  8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik

Komentar

Cara daftar bagaimana

Man

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Lupa Kode Verifikasi, Jangan Kawatir...... ini solusinya

Jika anda lupa kode verifikasi saat pendaftaran di ppdb.bantenprov.go.id begini caranya.......... Buka website ppdb.bantenprove.go.id atau klik disini Klik Menu Cari yang paling at

09/07/2024 12:44 WIB - Administrator
Dokumen Persyaratannya Pra MPLS 2024 13 Juli 2024

Bagi seluruh calon peserta didik baru yang sudah diterima mohon membawa Dokumen Persyaratannya Pra MPLS 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 Jam 08.00, di SMAN 5 TANGER

09/07/2024 12:12 WIB - Administrator
Hasil Akhir Jalur Prestasi Akademik Dan Non Akademik PPDB 2024

berkas-berkas Pra MPLS Yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024, di antaranya:1. Cetak Lapor diri di website ppdb.bantenprov.go.id Download2. Surat Keterangan Tidak Membawa

08/07/2024 15:44 WIB - Administrator
Informasi Terbaru Pengumuman PPDB 2024 Jalur Prestasi Akademik Dan Non Akademik

Hasil Seleksi Klik disini  

08/07/2024 09:06 WIB - Administrator
Tata Cara Lapor Diri PPDB Online 2024 Lengkap dengan Dokumen Persyaratannya Pra MPLS 2024

Bagi calon siswa baru yang dinyatakan lolos di sekolah pilihannya perlu segera melakukan laporan diri melalui sistem PPDB online. Lantas, bagaimana cara lapor diri PPDB online?Sama sepe

07/07/2024 20:28 WIB - Administrator
Detik-detik.....Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Prestasi Akademik Dan Non Akademik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Banten 2024 jalur prestasi Telah ditutup pada Tanggal 5 Juli kemarin. Bagi calon peserta didik baru  yang mempunyai prestasi akad

07/07/2024 19:40 WIB - Administrator
Informasi Pendaftar Jalur Prestasi Non Akademik

Untuk Jalur Prestasi Non Akademik Pilihan Pertama di SMAN 5 TANGERANG SELATAN segera datang ke sekolah SMAN 5 TANGERANG SELATAN untuk melaksanakan tes sesuai dengan sertifikat (bakat

03/07/2024 13:46 WIB - Administrator
Verifikasi Prestasi Akademik

Persyaratan Umum Upload Kartu Keluarga Asli yang Telah ada barcode UploadAsli Ijazah SMP/Sederajat dokumen lain yang menyatakan kelulusan; Upload Nilai Raport asli dari semester 1-

01/07/2024 12:41 WIB - Administrator
Verifikasi Prestasi Non Akademik

Persyaratan Umum Upload Kartu Keluarga Asli yang Telah ada barcode UploadAsli Ijazah SMP/Sederajat dokumen lain yang menyatakan kelulusan; Upload Asli Akta Kelahiran / surat ketera

01/07/2024 12:36 WIB - Administrator
Simulasi Perhitungan Nilai Rata-Rata Raport

  (1).  Aplikasi ini bukanlah  Aplikasi Resmi dari Dinas  Pendidikan Provinsi Banten, Aplikasi ini hanyalah kreatifitas kami u

30/06/2024 23:32 WIB - Administrator