Jakarta – Pemerintah sedang melakukan pembaruan pada mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Senin, 5 Oktober 2026, insentif yang diberikan tidak lagi bersifat tetap, melainkan akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang berhasil disalurkan kepada penerima.
Dalam skema yang diperbarui ini, SPPG akan mendapatkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disajikan. Namun, perlu dicatat bahwa terdapat batas maksimal pembayaran yang ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG.
Dengan adanya perubahan mekanisme ini, besaran insentif kini lebih sesuai dengan volume layanan yang dihasilkan oleh masing-masing dapur SPPG. Hal ini berarti, SPPG yang tidak memenuhi jumlah penerima secara penuh tidak akan otomatis mendapatkan insentif maksimal yang tersedia.
Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, mengungkapkan bahwa skema baru ini dinilai lebih efisien dalam hal penggunaan anggaran jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, tanpa mempertimbangkan jumlah penerima yang dilayani. Mekanisme tersebut mengacu pada kapasitas 3.000 porsi sebagai dasar perhitungan pembayaran.
“Dari perspektif anggaran, skema baru ini hampir dapat dipastikan lebih efisien. Sebelumnya, setiap dapur menerima Rp6 juta per hari seolah-olah semua SPPG selalu beroperasi pada kapasitas maksimal 3.000 porsi,” jelas Yusuf pada hari Minggu, 4 Oktober 2026.
Dalam skema yang diperbarui ini, pembayaran insentif akan dilakukan berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat.
Sebagai ilustrasi, jika SPPG berhasil menyalurkan 2.000 porsi dalam satu hari, maka insentif yang akan diterima adalah sebesar Rp4 juta. Sementara itu, SPPG yang berhasil mencapai 3.000 porsi akan mendapatkan insentif maksimal sebesar Rp6 juta dalam sehari.
Yusuf memperkirakan bahwa jika rata-rata layanan setiap dapur berada di kisaran 2.000 porsi, maka kebutuhan anggaran untuk insentif secara keseluruhan dapat berkurang sekitar sepertiga dibandingkan dengan skema sebelumnya.
Dengan efisiensi ini, terdapat potensi penghematan anggaran yang bisa mencapai belasan triliun rupiah dalam setahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa berkurangnya pembayaran insentif tidak secara otomatis berimplikasi pada penurunan belanja negara dengan nilai yang sama, mengingat penyerapan anggaran program MBG masih berada di bawah pagu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perubahan dalam sistem pembayaran ini juga memunculkan tantangan baru. Ketika jumlah porsi menjadi dasar perhitungan insentif, akurasi data terkait penerima dan jumlah makanan yang disalurkan menjadi semakin krusial.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatur Keuangan untuk Perjalanan Solo ke Luar Negeri
➡️ Baca Juga: B50 Memfasilitasi Hilirisasi Sawit Menuju Beragam Produk Turunan yang Lebih Berharga
