Jakarta – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung dalam persidangan praperadilan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut disampaikan oleh Lodewyk melalui sebuah surat yang dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Lodewyk meminta kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dirinya dapat hadir dalam agenda persidangan yang membahas perkara praperadilan ini.
Dalam surat yang sama, ia menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program MBG, dan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Segala bukti dan tuduhan yang dikenakan kepada saya adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah,” tambahnya.
Lodewyk juga mengungkapkan keyakinannya bahwa bukti dan keterangan dari para saksi yang dijadikan dasar penetapan statusnya sebagai tersangka sangat lemah.
“Saya tidak pernah melakukan atau menyetujui tindakan jual beli yang dituduhkan kepada saya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG yang dijalankannya selama ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan hukum yang berlaku.
“Ini adalah mandat yang diberikan kepada saya oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Lodewyk meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya.
Mereka meminta agar tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi MBG dinyatakan tidak sah.
“Merujuk pada argumen dan fakta-fakta hukum yang ada, kami mohon agar Hakim Tunggal yang menangani perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan kami secara keseluruhan,” ungkap kuasa hukum Lodewyk di persidangan.
Lebih jauh, kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebagai Termohon dalam perkara ini, berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
Menurut tim kuasa hukum, semua langkah tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap klien kami adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup kuasa hukum.
➡️ Baca Juga: Keunggulan Menulis Tangan Dibanding Mengetik dalam Meningkatkan Ingatan Tugas Penting
➡️ Baca Juga: Italia Mengurangi Pasokan Avtur Akibat Konflik di Timur Tengah
