Bareskrim Polri telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Nilai total yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun.
Ketiga tersangka, yang dikenal dengan inisial TW, DW, dan BSW, diduga terlibat dalam jaringan yang bertanggung jawab atas penampungan hingga proses pemurnian emas dari hasil tambang ilegal. Mereka memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan yang mencakup penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah dilakukan analisis pada transaksi yang mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelitian ini berkaitan dengan tata niaga emas yang berlangsung di dalam negeri.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan hingga saat ini, total akumulasi transaksi jual beli emas yang diindikasikan berasal dari kegiatan pertambangan ilegal untuk periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun,” ungkap Ade Safri pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Ade menambahkan bahwa nilai transaksi ini mencerminkan keseluruhan rantai bisnis yang dilakukan oleh para pelaku. Hal ini mencakup pembelian emas mentah dari tambang ilegal dan penjualan kembali produk olahan kepada perusahaan pemurnian serta eksportir.
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.
“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2026,” jelasnya.
Untuk mengungkap jaringan kejahatan ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang tersebar di Jawa Timur. Penggeledahan awal dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Februari 2026 di lima lokasi yang berbeda.
Lokasi-lokasi yang digeledah terdiri dari dua titik di Kabupaten Nganjuk, termasuk sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya, yang mencakup satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu dua lokasi di wilayah Kabupaten Nganjuk (satu rumah tinggal dan satu Toko Mas Semar) serta tiga lokasi di Kota Surabaya, yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Eks Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini
➡️ Baca Juga: Pelajari Quantum Computing: Solusi untuk Masalah Kompleks
