Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH di Kejagung yang Mengejutkan

Jakarta – Sebuah pameran luar biasa berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/10/26), di mana tumpukan uang kertas dengan nilai yang mencengangkan dipamerkan. Total uang yang ditampilkan mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Uang yang ditampilkan merupakan hasil dari penindakan tahap kedelapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jumlah totalnya tercatat mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Tumpukan uang yang mengesankan tersebut memenuhi area konferensi pers. Uang kertas disusun rapi di sisi kiri dan kanan panggung, hingga menciptakan kesan menggunung. Beberapa lembar lainnya juga ditata di tengah ruangan, menambah kesan dramatis.

Angka fantastis tersebut juga ditampilkan di layar LED besar yang berada di tengah ruang konferensi pers, menegaskan besarnya jumlah uang yang disita.

Namun, penting untuk dicatat bahwa uang Rp13,2 triliun itu tidak berasal dari sumber tunggal. Satgas PKH berhasil mengumpulkan dana tersebut melalui berbagai metode, termasuk penagihan denda, penanganan kasus tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak.

Dari total tersebut, sekitar Rp3,4 triliun merupakan hasil dari penagihan denda administratif yang berkaitan dengan bidang kehutanan.

Di sisi lain, Rp1,5 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kejaksaan RI, yang dihasilkan dari penanganan berbagai tindak pidana khusus.

Sementara itu, bagian terbesar dari total tersebut, yaitu Rp8,2 triliun, diperoleh dari penerimaan pajak yang ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.

Seluruh jumlah uang yang berhasil dihimpun ini akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui Kementerian Keuangan, yang merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

Tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan mengenai penguasaan kembali kawasan hutan dalam penindakan tahap kedelapan ini. Kali ini, lahan hutan seluas 259.230,73 hektare berhasil dikembalikan.

Luas kawasan hutan yang telah diserahkan terdiri dari 140.762,04 hektare yang diberikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain itu, 118.256,74 hektare lainnya diserahkan untuk program reforestasi, sementara lahan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga kembali ke Kemenhut.

Sejak penindakan sebelumnya, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH kini telah mencapai jutaan hektare.

Dari sektor perkebunan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare.

Sedangkan dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengembalikan lahan seluas 14.633,79 hektare.

Dengan demikian, penindakan tahap kedelapan Satgas PKH tidak hanya menciptakan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mencakup pengembalian kawasan hutan dalam skala ratusan ribu hektare, yang merupakan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Buntut Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Minta Masyarakat Waspada

➡️ Baca Juga: 9 Laga Penting! PSIM Siap Saingi Papan Atas, Tidak Hanya Bertahan di Liga

Exit mobile version