Usul Luhut: Kerugian Negara Tidak Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuannya terhadap usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini bertujuan untuk menyelaraskan definisi tersebut dengan yang telah disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa malam (20/10/2026), menjelaskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional berpendapat bahwa penanganan korupsi di Indonesia harus sejalan dengan standar internasional. Oleh karena itu, definisi mengenai korupsi perlu disesuaikan dengan konvensi yang telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dilakukan oleh tim DEN mengenai definisi korupsi, karena hal ini sangat penting agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional,” ujar Luhut saat konferensi pers setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi ini mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005. Sebagai salah satu negara yang menandatangani konvensi tersebut, Indonesia meratifikasinya pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun demikian, Indonesia tidak mengadopsi UNCAC secara keseluruhan. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006, dinyatakan bahwa Indonesia mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) yang mengatur penyelesaian sengketa.

Dalam pernyataan yang sama, Luhut menjelaskan bahwa dalam konteks UNCAC, korupsi sebagian besar dimaknai sebagai tindakan penyuapan.

“Jadi, dalam konteks ini tidak ada pembicaraan mengenai kerugian negara, karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan konsep kerugian negara dalam penanganan korupsi,” kata Ketua DEN.

Menurutnya, istilah “kerugian negara” sering kali dianggap menjadi penghalang bagi aksi korporasi. Ia menambahkan, “Setiap bisnis pasti memiliki risiko, dan kita perlu memahami bahwa tidak semua tindakan yang berpotensi merugikan negara dapat dianggap sebagai korupsi.”

➡️ Baca Juga: Freelance Digital: Pilihan Karier Sampingan Strategis di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

➡️ Baca Juga: Bnetfit Siap Revolusi 2026: Mengintegrasikan Internet, AI, dan Data Center untuk Masa Depan

Exit mobile version