Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut inisiatif positif dari perusahaan teknologi Meta, yang merupakan pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads. Langkah ini diambil untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya menyatakan rasa syukurnya atas kepatuhan Meta dalam menyesuaikan fitur dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam pernyataannya saat berada di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis sore, ia mengapresiasi sikap perusahaan yang menunjukkan itikad baik dalam menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, Meta telah melakukan perubahan signifikan dalam Pedoman Komunitas pada platform-platform media sosialnya untuk memenuhi ketentuan yang baru.
Sebelumnya, platform-platform yang dimiliki Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, membolehkan akses bagi anak-anak yang berusia 13 tahun ke atas. Namun, sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku, akses ke platform tersebut kini dibatasi untuk pengguna yang berusia 16 tahun ke atas.
Dengan demikian, mulai saat ini, pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan untuk mengakses Facebook, Instagram, dan Threads, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tim kuasa hukum Meta di Indonesia, bersama dengan Pejabat Kebijakan Publik Meta untuk Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah memberikan informasi mengenai perubahan pada Pedoman Komunitas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di platform media sosial Meta mulai diterapkan pada hari ini, 9 April 2026.
Meta juga mengungkapkan komitmennya untuk melakukan penghapusan akun secara bertahap bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun, mengingat bahwa jumlah pengguna di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.
Proses pembaruan ini diharapkan akan selesai pada 10 April 2026, menandai selesainya pembatasan akses bagi anak-anak ke platform-platform milik Meta.
Meutya menilai bahwa komitmen kepatuhan yang ditunjukkan oleh Meta menunjukkan bahwa masalah teknis bukanlah hambatan untuk mematuhi PP Tunas.
“Masalah teknis seharusnya tidak dijadikan alasan. Ini adalah masalah kesungguhan dan niat dari platform-platform besar untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
PP Tunas mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak-anak ke berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
➡️ Baca Juga: Pramono Izinkan Parpol Membeli Hak Nama Halte di Jakarta Asalkan Membayar
➡️ Baca Juga: Wamendagri Wiyagus Tegaskan Komitmen Pemda dalam Mempercepat Penanganan TBC
