Dua pejabat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai mutasi yang terkait dengan tersangka dalam kasus dugaan suap.
Dugaan praktik suap tersebut melibatkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Depok, yang terkait dengan sengketa tanah di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Tim penyidik kami meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dengan mutasi jabatan yang melibatkan pihak tersangka dalam kasus ini,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Rabu, 15 April 2026.
Saksi yang diperiksa tersebut adalah Zubair, Kasi Mutasi I Ditjen Badilum MA, dan Irma Susanti, Kasi Mutasi II Ditjen Badilum MA. Keduanya menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 April 2026.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim yang bertugas di Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini ditujukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan perkara sengketa tanah.
Keesokan harinya, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang hakim dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan atau janji yang terkait dengan pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Dukung Viona Amalia Adinda Putri, FPTI Lindungi Atlet dari Pelecehan Seksual
➡️ Baca Juga: Waktu Optimal Membayar Zakat Fitrah: Ketentuan dan Batas Akhir yang Perlu Diketahui
