Febrie Adriansyah Menuntut Kejagung Kembalikan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Tunai

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang tunai, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan, “Kami meminta agar Termohon segera mengembalikan semua barang milik Pemohon dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam keadaan utuh, segera setelah keputusan diucapkan.”

Febri menegaskan dalam permohonannya bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap kediaman keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Barang bukti yang disita tersebut berhubungan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan penemuan emas seberat 74 kg dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.

Setelah sidang, kuasa hukum menambahkan bahwa dalam kasus penyitaan ini terdapat dua kategori barang, yaitu barang pribadi milik Febrie dan barang milik keluarganya.

“Barang-barang pribadi seperti foto keluarga adalah milik pribadi dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang lain yang disita harus dipertimbangkan berdasarkan prinsip hukum, di mana barang yang sudah dianggap beracun atau tidak sah tidak bisa digunakan sebagai bukti lebih lanjut,” jelas Febri.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa barang pribadi yang dimaksud termasuk dokumen penting dan foto. Sementara itu, semua barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Richard Edwin Basoeki.

Dalam konteks perkara ini, pihak termohon terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

➡️ Baca Juga: DualSense Charging Station Ini Bisa Fast Charge 2 Jam Penuh Tapi

➡️ Baca Juga: Mudik Naik Pesawat Saat Ramadhan, Apakah Diperbolehkan Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Exit mobile version