Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Tidak Menjamin Pengurangan Korupsi

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa penerapan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang hanya diperbolehkan maksimal dua periode tidak menjamin adanya pengurangan perilaku korupsi.

“Pembatasan semacam ini tidak menjamin pengurangan perilaku korupsi,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, M. Hasanuddin Wahid, ketika dihubungi oleh media. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 24 April 2026.

Dia juga menekankan bahwa fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme demokrasi dan penerapan sistem meritokrasi yang sehat dalam partai politik.

“Oleh karena itu, lebih penting untuk mendorong setiap partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis, sesuai dengan nilai dan karakteristik masing-masing partai,” tambahnya.

Sebelumnya, wacana tentang pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik yang dibatasi maksimal dua periode diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah untuk mencegah praktik korupsi.

Usulan dari KPK ini muncul menyusul temuan bahwa proses kaderisasi dalam partai politik tidak berjalan dengan baik, yang mengakibatkan tingginya biaya untuk seseorang yang ingin bergabung dan mendapatkan posisi dalam pemilihan umum.

Dalam kajiannya, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut dan mencegah individu yang baru bergabung merasa terpaksa harus mengembalikan modal politik tertentu.

KPK juga mengusulkan untuk mengklasifikasikan anggota partai politik menjadi tiga kategori: anggota muda, madya, dan utama, sebagai langkah untuk mendukung kaderisasi yang lebih baik.

Selain itu, terdapat rekomendasi dari KPK agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD Provinsi diisi oleh kader madya yang lebih berpengalaman.

Untuk memperkuat sistem kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik yang dibatasi maksimal dua periode, sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam kepemimpinan partai.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, yang bertujuan untuk memperbaiki struktur dan mekanisme dalam partai-partai politik di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Pulau Rempang

➡️ Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Capai Rp 498,8 Triliun, Mencapai 24,4 Persen dari Target Tahun Ini

Exit mobile version