Ditjen Pajak Hapus Denda untuk yang Belum Lapor SPT hingga 30 April 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan baru bagi wajib pajak individu dengan menghapus sanksi administratif yang terkait dengan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini akan berlaku hingga 30 April 2026 sebagai bentuk dukungan dalam proses pelaporan pajak yang masih berlangsung saat ini.
Pengumuman resmi terkait kebijakan ini dinyatakan dalam surat DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dengan adanya ketentuan ini, wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tenggat waktu yang ditentukan tidak akan dikenakan denda ataupun bunga selama periode relaksasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa relaksasi ini diambil setelah dilakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan dan dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT yang ada.
“Keputusan dari Pak Menteri setelah kami diskusikan dengan data kinerja penerimaan SPT yang ada, kami memutuskan untuk memperpanjang hingga 30 April baik untuk pelaporan maupun pembayaran,” terang Bimo di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.
Namun, Bimo menekankan bahwa tenggat waktu normal untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Ini berarti kebijakan yang baru ini tidak mengubah batas waktu resmi, melainkan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Selama periode relaksasi ini, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk keterlambatan yang terjadi. Bahkan, jika sanksi administratif sudah dikeluarkan sebelumnya, DJP akan secara otomatis menghapusnya tanpa perlu adanya pengajuan dari pihak wajib pajak.
Bimo menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini juga berdampak pada pergeseran penerimaan negara, terutama dari sektor pajak. Ia memperkirakan akan terjadi pergeseran penerimaan ke bulan mendatang.
“Tentu akan ada pergeseran penerimaan yang pasti, sekitar Rp5 triliun diperkirakan akan bergeser sampai ke bulan April,” ungkapnya.
Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup baik meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari total tersebut, sebanyak 8.196.513 SPT berasal dari wajib pajak individu yang berstatus karyawan. Sementara itu, sebanyak 924.443 SPT dilaporkan oleh wajib pajak individu yang tidak berstatus karyawan.
➡️ Baca Juga: Investasi SBN Ritel SR024 dari Bank bjb dengan Imbal Hasil Kompetitif untuk Anda
➡️ Baca Juga: Peluang Karier dalam Dunia Gaya Hidup




