Reformasi Total Bea Cukai Diperlukan, Terutama pada Pucuk Pimpinan untuk Efektivitas

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof. Telisa Aulia Falianty menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai seharusnya tidak dibubarkan. Menurutnya, yang diperlukan adalah reformasi menyeluruh terhadap lembaga ini.
Telisa menegaskan bahwa langkah pertama dalam reformasi bea cukai harus dimulai dari pucuk pimpinan.
“Jika lembaga ini dibubarkan, siapa yang akan menangani urusan bea dan pajak? Situasi bisa menjadi lebih buruk. Peran bea dan cukai sangat vital, mulai dari pemeriksaan barang hingga pengendalian arus barang, serta pengaturan cukai untuk mengurangi dampak negatif eksternal. Reformasi yang dilakukan harus komprehensif,” ungkap Telisa dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ia berpendapat bahwa keberadaan Bea Cukai sangat penting dan tidak seharusnya dihilangkan, mengingat setiap negara memerlukan pengawasan terkait bea dan pajak. Namun, pola perekrutan pegawai perlu diperbaiki agar diisi oleh individu yang memiliki integritas tinggi.
“Keberhasilan lembaga ini sangat tergantung pada integritas para pegawainya. Meskipun digitalisasi telah diterapkan dalam berbagai sistem bea cukai, kualitas sistem tersebut juga sangat berpengaruh,” jelasnya.
Telisa juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem kepabeanan dan cukai, guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia yang dapat berujung pada pelanggaran yang dilakukan oleh staf.
“Seperti yang kita ketahui, banyak kebocoran pendapatan negara terjadi di sektor ini. Transaksi terkait cukai dan perdagangan, serta pergerakan barang, memiliki dampak signifikan,” tambahnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Ekonom dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Milko Hutabarat, yang berpendapat bahwa Bea Cukai tidak perlu dibubarkan dan digantikan oleh SGS. Sebaliknya, lembaga ini perlu mengalami reformasi yang lebih tegas, terukur, dan transparan.
Milko menjelaskan bahwa Ditjen Bea Cukai memiliki beberapa fungsi penting, termasuk pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.
“Oleh karena itu, reformasi harus dilakukan dengan menghapus titik-titik korupsi, menerapkan manajemen risiko yang solid melalui Authorized Economic Operator (AEO), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menetapkan standar layanan yang jelas dan transparan bagi masyarakat. Selain itu, integrasi data antarinstansi juga perlu dipercepat,” jelas Milko.
Menurutnya, reformasi dapat mencakup penggantian personel dari tingkat tertinggi, yaitu Direktur Jenderal, hingga staf di lapangan.
“Direktur Jenderal Bea Cukai saat ini berasal dari latar belakang TNI, sehingga mungkin belum sepenuhnya memahami aspek-aspek mendetail dari sistem di Bea Cukai. Ini dapat menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menghindar dari pengawasan,” papar Milko.
➡️ Baca Juga: Optimalkan Kesehatan Kulit dengan Nutrisi Harian yang Tepat
➡️ Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lindungi Konsumen Pinjol




