MAKI Desak DPR Bentuk Panja untuk Selidiki Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Berikan Tanggapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) dari Komisi III DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk menyelidiki pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah yang terjadi pada saat lebaran tahun 2026.
“Kami menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya MAKI,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 26 Maret 2026.
Asep menegaskan bahwa tindakan MAKI tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap KPK, khususnya dalam penyidikan kasus kuota haji yang tengah berlangsung. “Dukungan dan perhatian dari masyarakat ini sangat penting agar mereka selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai penanganan kasus ini dan langkah-langkah yang kami ambil,” jelasnya.
Sebelumnya, MAKI telah resmi melayangkan permohonan kepada Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja yang bertujuan menyelidiki pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam konteks dugaan korupsi kuota haji 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis, menyatakan bahwa upaya lembaganya dalam mengoreksi tindakan KPK akan terus berlanjut, meskipun saat ini Yaqut Cholil telah dipindahkan kembali ke rumah tahanan.
“Kalau diibaratkan oleh anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” kata Boyamin, menggambarkan kompleksitas situasi yang sedang terjadi.
Ia menambahkan bahwa meskipun Yaqut sudah kembali ke rutan, insiden pengalihan status tahanan rumah yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi, serta sejumlah penyimpangan lainnya, menunjukkan bahwa diperlukan adanya Panja DPR untuk menangkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
“Panja sangat diperlukan, khususnya untuk mengungkap kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar KPK, seperti yang telah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan di media sosialnya,” sambungnya.
Boyamin menjelaskan bahwa MAKI telah mengajukan surat permohonan pembentukan panja kepada Komisi III DPR RI pada hari Rabu sore. Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK dalam proses pengalihan tahanan Yaqut Cholil.
Yaqut sendiri dilaporkan tidak berada di rumah tahanan KPK pada saat perayaan Idul Fitri 2026. Informasi ini terungkap melalui Silvia Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, setelah mengunjungi suaminya di rutan KPK pada saat lebaran, 21 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Pandu Hardiansyah Bicara di Pekan Olahraga Nasional
➡️ Baca Juga: Veda Ega Raih Posisi Ketiga di Klasemen Moto3 Brasil, Pembalap Indonesia Bersinar




