Bupati Tulungagung Rutin Mengajukan Reimbursement Belanja Pribadi ke OPD

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dianggap sering mengajukan permintaan penggantian biaya pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi menyalahi aturan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bupati Gatut secara rutin meminta penggantian atas berbagai pengeluaran pribadi, termasuk pembelian sepatu. Permintaan tersebut diajukan kepada OPD yang seharusnya berfokus pada layanan publik dan bukan pada belanja pribadi pejabat.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai dan barang pribadi yang diduga terkait dengan pengajuan reimbursement tersebut.
Budi menambahkan bahwa total uang tunai yang disita mencapai Rp335 juta, dan ditemukan juga empat pasang sepatu dengan nilai sekitar Rp129 juta. Bukti-bukti ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, pengajuan penggantian biaya juga mencakup berbagai kebutuhan, seperti biaya berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pengeluaran tidak diimplementasikan dengan baik dan berpotensi merugikan anggaran daerah.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada tanggal 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang berhasil diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.
Setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK membawa Bupati Gatut dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan korupsi yang terjadi.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Keteraturan Hidup dengan Aplikasi Pencatat Jadwal Digital yang Efektif
➡️ Baca Juga: Fisioterapis Mempercepat Rehabilitasi Cedera pada Pemain Sepak Bola Profesional




