Fakta Kasus Wanita Tewas di Depok: Permintaan Cerai dan Penolakan Hubungan Intim

Polisi telah mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat kondisi jasad korban yang hanya tersisa tulang belulang.
Sebelum peristiwa tragis tersebut, korban diketahui telah meminta cerai dari suami sirinya, Ahmad Rony Hasiholan (44). Informasi ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa terdapat konflik rumah tangga yang cukup serius antara keduanya sebelum terjadinya pembunuhan.
“Hubungan antara tersangka dan korban terjalin melalui pernikahan siri. Ketika kejadian berlangsung, mereka terlibat pertengkaran, dan korban menyatakan keinginannya untuk bercerai,” terang Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Permintaan cerai yang diajukan oleh korban ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran lebih lanjut di antara mereka.
“Pelaku menolak untuk menceraikan korban. Hal ini membuat situasi semakin tegang,” tambahnya.
Iman juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminta hubungan intim kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak, yang membuat pelaku kehilangan kendali emosinya dan berujung pada kekerasan.
“Beberapa saat sebelum kejadian pembunuhan, pelaku meminta kewajiban suami istri kepada korban. Penolakan ini membuat pelaku marah dan hilang kendali, yang berujung pada tindakan pembunuhan,” jelas Iman.
Sebelumnya, kasus penemuan jasad wanita berinisial DH (56) yang ditemukan di rumahnya dalam kondisi mengenaskan sempat menjadi misteri. Kini, setelah penyelidikan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku, yang merupakan suami siri korban, diidentifikasi dengan inisial ARH (44). Ia berhasil ditangkap oleh tim Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi.
“Pelaku diamankan pada hari Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Penemuan jasad wanita yang hanya tersisa tulang belulang ini telah mengguncang warga di sekitar kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok. Korban, yang berinisial DH (56), ditemukan di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 5/RW 11.
➡️ Baca Juga: Pandu Hardiansyah Bicara di Pekan Olahraga Nasional
➡️ Baca Juga: Universitas Islam Internasional Dalwa: Memperkuat Pendidikan Islam Global




