16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Dilarang Ikut Perkuliahan Sementara

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus ini resmi diberhentikan dari kegiatan akademik mereka untuk sementara waktu, sebagai bagian dari langkah awal dalam penanganan masalah ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan objektif dan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.
Keputusan ini merupakan respons terhadap rekomendasi yang dihasilkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, yang diatur dalam Surat Memo Internal mengenai Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dari proses investigasi yang sedang berlangsung.
“Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan optimal, objektif, dan adil,” ungkap Erwin dalam pernyataannya pada Rabu, 15 April 2026.
Sebagai implementasi dari rekomendasi tersebut, UI memutuskan untuk menonaktifkan mahasiswa yang terduga secara akademik untuk sementara waktu.
“UI telah menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa yang terlibat, berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.
Selama periode penonaktifan ini, mahasiswa yang terlibat tidak diperbolehkan untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, dan aktivitas pendidikan lainnya.
“Selama masa penonaktifan, seluruh terduga tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan pendidikan maupun proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik,” tegas Erwin.
Selain itu, akses mahasiswa tersebut ke lingkungan kampus juga dibatasi. Mereka hanya diizinkan berada di area kampus untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi tertentu yang mendesak, dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.
Keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan juga dihentikan sementara. Langkah pengawasan yang ketat diterapkan untuk mencegah terjadinya interaksi antara terduga dan korban atau saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, dan menjaga agar lingkungan akademik tetap kondusif,” tambah Erwin.
➡️ Baca Juga: Rusia Meningkatkan Perhatian Dunia, AS Resah dengan Perkembangan Terbaru
➡️ Baca Juga: Berita Terbaru Olahraga Esports yang Sedang Meningkatkan Popularitas dan Daya Tarik




