Polda Sumbar Periksa Anggota Patwal Arteria Dahlan atas Pelanggaran Berhenti Sembarangan di Sitinjau Lauik

Tiga anggota Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota yang bertugas mengawal mantan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Solok Kota.
Ketiga personel Patwal tersebut terlibat dalam pengawalan rombongan Arteria Dahlan yang menjadi sorotan publik setelah mereka berhenti dan berfoto di tikungan Sitinjau Lauik yang terkenal berbahaya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Andis Anshori, menginformasikan bahwa Propam saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap ketiga anggota polisi yang melaksanakan pengawalan, serta memeriksa kelengkapan administrasi yang terkait dengan tugas tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, ketiga personel tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dugaan sementara, kami masih mengumpulkan keterangan, lengkap dengan kronologi dari perjalanan hingga tujuan. Dari informasi yang kami terima, akan disimpulkan apakah ini termasuk pelanggaran disiplin atau hanya membutuhkan teguran,” ungkap AKBP Andis pada Senin, 13 April 2026.
Penyelidikan ini, lanjutnya, berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dalam proses pengawalan. Menurut Andis, setiap kegiatan pengawalan seharusnya memiliki jeda waktu di mana pihak yang dikawal dapat berkomunikasi dengan aparat yang mengawal untuk menentukan lokasi pemberhentian.
“Jika terjadi kondisi darurat, seperti berhenti mendadak atau kendaraan mogok, komunikasi yang tepat sangat penting untuk menghindari miskomunikasi, yang bisa menyebabkan pemberhentian di lokasi yang tidak sesuai,” jelas Andis.
Andis juga menekankan bahwa Sitinjau Lauik adalah lokasi yang ekstrem dan rawan. Jika pemberhentian dilakukan di tempat yang benar, seharusnya tidak ada masalah. Ia menegaskan pentingnya melihat situasi di lokasi tersebut.
Kepala Unit Lalu Lintas itu menduga adanya miskomunikasi antara pihak yang dikawal dan pengawalnya, sehingga mereka berhenti di tempat yang tidak seharusnya. “Mengambil foto di lokasi yang tidak tepat bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Pengawalan harus diutamakan tanpa mengganggu lalu lintas, kecuali jika ada rekayasa lalu lintas,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi rombongan Arteria Dahlan yang berhenti dan berswafoto di tikungan ekstrem Panorama 1 Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial dan mendapatkan banyak kritik dari masyarakat.
Dalam video yang beredar luas, terlihat rombongan kendaraan yang diiringi mobil polisi berhenti di tengah jalur pendakian yang terkenal berbahaya dengan tikungan curam.
➡️ Baca Juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Selenggarakan Dapur Rakyat Ramadhan dengan 10.000 Porsi Makanan
➡️ Baca Juga: Rekomendasi PC Rakitan Efisien untuk Desain Brosur dan Flyer di Usaha Percetakan




