Kombes Budi Hermanto Ungkap Alasan Penahanan Richard Lee Secara Terbuka

Jakarta – Polda Metro Jaya secara terbuka mengungkapkan tentang penahanan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026. Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Richard berlangsung selama empat jam.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, ada sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa keputusan untuk menahan Richard Lee diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang dianggap menghambat jalannya penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa Richard Lee diketahui tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Pertimbangan penahanan ini didasarkan pada tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan. Salah satu contoh adalah ketidakhadirannya pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Ironisnya, pada hari tersebut, tersangka diketahui justru melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya,” ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terkait kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan untuk Richard Lee.
“Tersangka juga tidak hadir pada wajib lapor yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang memadai,” tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada malam hari yang sama.
“Dengan berbagai alasan tersebut, penahanan terhadap tersangka DRL dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.
“Dalam proses sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya yang mencakup pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh, dengan hasil yang menunjukkan kondisi normal, sehingga ia dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menginformasikan bahwa seluruh barang pribadi milik Richard Lee yang tidak terkait dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Sebelum penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak berhubungan dengan pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada pengacara,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, berita mengenai penahanan Richard Lee ini menjadi sorotan publik. Dokter kecantikan dan influencer yang terkenal ini resmi ditahan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang cukup serius.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Lingkungan Bisa Mengubah Hidupmu: Panduan Praktis
➡️ Baca Juga: Kolaborasi Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis




