Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Simak Syarat dan Kelompok Yang Berpotensi Mendapatkannya

Presiden Prabowo Subianto mendorong ide mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi para talenta Indonesia yang berada di luar negeri. Ia menilai bahwa individu-individu ini memiliki keahlian dan kontribusi yang sangat penting bagi kepentingan negara.
Gagasan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota lembaga legislatif. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk mengajukan perubahan undang-undang yang memungkinkan pembukaan kewarganegaraan ganda secara selektif.
Kebijakan ini difokuskan terutama pada diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus namun terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain dalam perjalanan karier mereka.
“Kesepuluh, hari ini saya sampaikan kepada dewan saran pemerintah Indonesia, bahwa kami merekomendasikan untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa. Indonesia memiliki jutaan diaspora,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026.
Mengapa pemerintah merasa perlu membuka opsi kewarganegaraan ganda terbatas ini?
Prabowo mencatat bahwa Indonesia memiliki jutaan warga yang tersebar di berbagai belahan dunia. Banyak dari mereka telah mencapai posisi penting di sektor profesional maupun industri global.
Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli kecerdasan buatan, pengusaha, seniman, dan atlet. Prabowo juga mencontohkan pemain sepak bola yang berkarier di luar negeri.
Menurutnya, banyak dari talenta tersebut memilih kewarganegaraan asing karena tuntutan pekerjaan, keluarga, atau untuk mengembangkan karier di negara tempat mereka tinggal.
Pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengakibatkan kehilangan hubungan dengan talenta yang masih berpotensi memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kewarganegaraan ganda ini tidak akan berlaku untuk semua orang.
Satu hal yang krusial dalam gagasan ini adalah bahwa kewarganegaraan ganda yang dimaksud bersifat terbatas, bukan merupakan pembukaan kewarganegaraan ganda secara umum bagi seluruh warga negara.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi mereka yang memiliki keahlian luar biasa dan dapat memberikan sumbangan penting bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, tidak semua individu yang tinggal atau bekerja di luar negeri otomatis memenuhi syarat hanya karena mereka memiliki kewarganegaraan asing.
Berdasarkan kelompok profesi yang disebutkan oleh Prabowo, ada beberapa kategori talenta yang berpotensi menjadi sasaran kebijakan ini.
1. Ilmuwan dan Peneliti
Indonesia dapat memanfaatkan diaspora yang berkarya di universitas, lembaga penelitian, serta pusat riset internasional.
2. Dokter dan Tenaga Medis
Tenaga medis yang berkarier di luar negeri dapat membawa pengalaman dan pengetahuan baru yang bisa diterapkan di dalam negeri.
3. Insinyur dan Teknisi
Para insinyur yang bekerja di perusahaan global dapat berkontribusi pada pengembangan teknologi dan infrastruktur di Indonesia.
4. Ahli Kecerdasan Buatan
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, ahli di bidang ini sangat dibutuhkan untuk menempatkan Indonesia dalam peta global.
5. Pengusaha dan Seniman
Pengusaha dapat membuka peluang investasi, sementara seniman dapat memperkenalkan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Dengan adanya kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini, diharapkan dapat menjaga hubungan yang erat antara Indonesia dan diaspora yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa.
➡️ Baca Juga: Atlet Kickboxing Viona Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Dunia Olahraga dengan Berani
➡️ Baca Juga: Pelajari Quantum Computing: Solusi untuk Masalah Kompleks




