depo 10k depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

berita

GKSR Sarankan Perubahan Mekanisme Verifikasi Partai Politik, Berikut Penjelasannya

Jakarta – Setelah satu tahun berdiri, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah merumuskan draf perubahan regulasi Pemilu yang cukup signifikan. Dokumen akademik sepanjang 200 halaman ini mencakup 30 isu penting terkait pemilihan umum, dengan penekanan utama pada parliamentary threshold (PT) yang diusulkan sebesar 1 persen.

Draf ini merupakan hasil kolaborasi antara delapan partai politik nonparlemen yang terlibat dalam GKSR, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun terakhir, mereka telah mengadakan diskusi mendalam dengan berbagai tokoh dan aktivis yang berpengalaman dalam bidang kepemiluan.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan bahwa peluncuran naskah akademik ini bertujuan untuk menjadi referensi bagi revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. Hal ini diharapkan dapat memberikan perspektif alternatif dalam proses legislasi yang sedang berlangsung.

“Kami meluncurkan naskah akademik ini sebagai bahan perbandingan dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai-partai di parlemen,” ucap Said pada acara peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, yang diadakan pada 27 September 2026.

Salah satu poin krusial dalam draf tersebut adalah penetapan parliamentary threshold sebesar 1 persen. Menurut Said, usulan ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh sejumlah aktivis di bidang kepemiluan, termasuk lembaga Perludem, yang menggunakan rumus Taagepera untuk perhitungan tersebut.

“Parliamentary threshold yang diusulkan adalah 1 persen, dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord yang dilakukan sebelum pemilu, bukan setelahnya,” jelasnya.

Selain itu, GKSR juga mengajukan perubahan dalam mekanisme verifikasi partai politik. Untuk partai yang telah memiliki kursi di DPR, mereka diizinkan untuk mendaftar tanpa perlu menjalani verifikasi administrasi maupun faktual.

Bagi partai-partai nonparlemen yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual dalam pemilu sebelumnya, GKSR mengusulkan agar mereka hanya perlu menjalani verifikasi administrasi. Namun, untuk partai baru yang pertama kali mengikuti pemilu, mereka tetap harus melalui kedua tahap verifikasi tersebut.

Said Iqbal juga mengharapkan agar delapan partai politik yang ada di parlemen mau melibatkan partai-partai nonparlemen dalam diskusi mengenai revisi UU Pemilu. Ia menekankan bahwa keterlibatan ini merupakan tuntutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

“Jika ini tidak dilakukan, kami akan mempersiapkan langkah hukum dengan melakukan judicial review segera setelah revisi ini diketuk,” tegas Said, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh.

Lebih lanjut, Said mengingatkan agar pembahasan mengenai regulasi Pemilu tidak dimanfaatkan sebagai ajang negosiasi kepentingan antarpartai. Ia menegaskan bahwa pengaturan parliamentary threshold seharusnya tidak dihubungkan dengan isu-isu pemiluan lainnya, untuk menjaga integritas proses demokrasi.

➡️ Baca Juga: Big Match Liga Champions 2026/2027: Jadwal Pertandingan dan Analisis Lengkap

➡️ Baca Juga: Inter Milan Kalah 2-1 dari Real Madrid: Chivu Tegaskan Tidak Ada Kemarahan atas Kesalahan Pemain

Related Articles

Back to top button