kpkgg

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

berita

Penyebab Penembakan dan Penikaman 3 Orang di Kampung Ambon Ternyata Bukan Penggerebekan Narkoba

Jakarta – Penyerangan yang terjadi di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan tiga orang terluka, ternyata disebabkan oleh faktor dendam pribadi, bukan terkait dengan penggerebekan narkoba.

Polisi menegaskan bahwa penyerangan yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan senjata api rakitan ini tidak ada hubungannya dengan tindakan penegakan hukum terhadap narkoba di daerah tersebut.

Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa insiden ini merupakan hasil dari konflik antar kelompok. Permasalahan bermula ketika salah satu tersangka yang dikenal dengan inisial FDM merasa terhina setelah dianiaya oleh sekelompok orang.

“Kami pastikan bahwa tidak ada kaitan. Penggerebekan yang dilakukan di Kampung Ambon oleh Direktorat Narkoba, Bareskrim, dan BNN berdiri sendiri. Ini adalah konflik yang terjadi di antara mereka,” ujar Imron pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Imron menjelaskan bahwa setelah mengalami pemukulan, FDM merasa terpukul dan kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya untuk melakukan balas dendam. Mereka mendatangi Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, dengan membawa senjata tajam seperti parang dan senjata api rakitan.

Sesampainya di lokasi, kelompok tersebut melakukan serangan secara bersamaan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Akibat dari tindakan brutal tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua di antaranya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, sementara satu lainnya terluka akibat tembakan yang mengenai telinga.

Dalam insiden itu, FDM disebut sebagai orang pertama yang melepaskan tembakan ke arah para korban. Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku di berbagai lokasi di Jakarta.

FDM akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib dengan membawa satu pucuk senjata api rakitan serta dua butir amunisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil.

Meskipun FDM telah menyerahkan diri, pencarian terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan. Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengklaim telah mengetahui identitasnya.

“Saat ini masih ada DPO lain yang sedang dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Identitasnya sudah kami ketahui; tinggal menunggu waktu, insya Allah kami akan segera menangkapnya,” tuturnya.

Atas tindakannya, FDM dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

➡️ Baca Juga: Vivo X100 Pro vs OPPO Find X7 Pro: Mana Raja Kamera Telefoto 2026?

➡️ Baca Juga: Dukung Iklim Investasi, Notaris RI Harus Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Related Articles

Back to top button