Gus Ipul Dukung KPK Selidiki Suap Muktamar NU, Ancaman Pelaporan ke Pengadilan Jika Tak Terbukti

Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap yang terkait dengan Muktamar ke-35 NU.
Dalam pernyataannya, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum bagi pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan tersebut jika ternyata laporan yang disampaikan tidak terbukti.
“Saya ingin menegaskan bahwa kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami mengharapkan KPK dapat mengusut tuntas isu-isu dan laporan yang ada,” ujar Gus Ipul dalam sebuah pernyataan pada Rabu, (21/10/26).
Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya telah mencermati laporan dari beberapa ketua cabang NU yang telah disampaikan kepada KPK. Ia juga menyoroti adanya pihak tertentu yang telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan isu Muktamar ke-35 NU.
Ia menyatakan bahwa semua laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Namun, jika dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, Gus Ipul menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang mengajukan laporan tersebut.
“Apabila laporan tersebut tidak terbukti, kami akan membawa pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu ke pengadilan,” tegas Gus Ipul menambahkan.
Sebelumnya, KPK dilaporkan telah menyita uang sejumlah Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak terkait. KPK kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan pendalaman penyidikan yang lebih lanjut.
“Ini merupakan inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan uang sejumlah Rp250 juta kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” tuturnya dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu (21/10/26).
➡️ Baca Juga: 10 Mobil Listrik Terlaris Agustus 2026: Merek China Dominasi Pasar dan Cara Derek EV
➡️ Baca Juga: Program Latihan Gym Efektif untuk Meningkatkan Performa Tubuh Sehari-hari yang Sehat




