Kejelasan Skema APBN untuk Gaji PPPK Dipertanyakan, Deddy Sitorus Soroti Rincian Keuangan Daerah

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, meminta penjelasan dari pemerintah mengenai rincian skema pembiayaan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menegaskan bahwa gaji para pegawai tersebut seharusnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Deddy menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pembiayaan gaji PPPK dari APBN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengalihan tanggung jawab dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat benar-benar dapat mengurangi tekanan pada anggaran daerah.
“Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan bahwa gaji untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu akan dibayarkan melalui APBN. Dengan demikian, pemerintah pusat seharusnya mengambil alih tanggung jawab pemda dalam membayar gaji pegawai PPPK,” ungkap Deddy Sitorus, dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026).
Namun, hingga saat ini, ia merasa belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai rincian skema tersebut.
Deddy berharap bahwa pengalihan tanggung jawab ini tidak disertai dengan pengurangan alokasi transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, pemda tetap memerlukan anggaran yang cukup untuk mendukung pembangunan dan mempertahankan kualitas layanan publik.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengembalikan sebagian dari alokasi TKD. Dengan cara ini, pemda akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya mekanisme yang transparan, diharapkan pembiayaan gaji PPPK tidak akan menimbulkan masalah baru bagi daerah akibat adanya perubahan dalam pola transfer anggaran.
“Sebaiknya sebagian dari TKD itu dikembalikan agar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan semua diambil oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain isu gaji PPPK, Deddy juga menyoroti kebijakan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah yang terkait dengan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal antara masing-masing daerah sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan DBH.
Daerah yang memperoleh DBH besar, terutama yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam, memiliki kemampuan anggaran yang berbeda dibandingkan dengan daerah yang hanya memperoleh DBH terbatas.
Oleh karena itu, penggunaan DBH sebagai sumber pembiayaan infrastruktur dapat berpotensi menyulitkan daerah yang tidak memiliki pendapatan yang memadai.
“Seharusnya DBH itu dikembalikan kepada daerah, sehingga mereka dapat membangun sendiri. Jika tidak, bagaimana nasib daerah yang tidak memiliki DBH yang cukup?” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Poltracking Mengungkap 49,7% Publik Masih Memiliki Kepercayaan Terhadap Partai Politik
➡️ Baca Juga: Jule Ditangkap Polisi Terkait Narkoba dan Diamankan di Apartemen Jakarta Selatan




