Kementerian Koperasi Siapkan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiunan, Ini Rinciannya

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan inisiatif pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta pembayaran pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ferry menjelaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri Keuangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat posisi koperasi di sektor keuangan, memberikan layanan yang lebih luas, dan bersaing dengan lembaga perbankan.
“Kami baru saja mendiskusikan bagaimana kami, bersama Menteri Keuangan, dapat memastikan koperasi berfungsi sebagai unit layanan untuk membayar gaji PNS dan pensiunan,” jelas Ferry saat berbicara dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Ferry, perluasan tugas koperasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga tersebut agar dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing mereka dengan sektor perbankan yang sudah ada.
Inisiatif ini juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperkuat struktur kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas dengan DPR RI. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi koperasi dalam menjalankan fungsinya.
Dalam rangka RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang independen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan bagi simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan.
Ferry menekankan bahwa penguatan fungsi layanan dan kelembagaan koperasi diharapkan dapat membuat koperasi lebih kompetitif dalam menghadapi perbankan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan koperasi dapat menawarkan layanan yang lebih baik dan lebih efisien kepada anggotanya.
“Jika semua ini terwujud dalam waktu dekat, koperasi-koperasi di Indonesia akan mampu bersaing secara sehat dengan perbankan yang sudah ada,” ujarnya. Pengembangan ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi koperasi, tetapi juga bagi masyarakat yang memerlukan layanan keuangan yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
➡️ Baca Juga: Bnetfit Siap Revolusi 2026: Mengintegrasikan Internet, AI, dan Data Center untuk Masa Depan
➡️ Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Hari Ini, Apakah Vonis 10 Tahun Akan Berubah?




