Pembiayaan Pindar Meningkat 24,76% Menjadi Rp105,63 Triliun pada Juli 2026 Menurut OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Juli 2026, total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) mengalami pertumbuhan sebesar 24,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Nilai total pembiayaan ini tercatat mencapai Rp105,63 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan pembiayaan berada pada angka yang cukup signifikan, risiko kredit macet secara keseluruhan tetap terjaga. Hal ini terlihat dari tingkat wanprestasi yang berada di atas 90 hari (TWP90) yang tercatat stabil di angka 4,32 persen.
Agusman juga mengungkapkan bahwa dalam hal permodalan, OJK mencatat bahwa masih terdapat tujuh dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Ini menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan bahwa semua penyelenggara dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa semua penyelenggara pindar yang belum memenuhi syarat tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, yang menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk beroperasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Selama bulan Agustus 2026, OJK juga menerapkan sanksi administratif terhadap 34 penyelenggara pindar. Sanksi ini diberikan sebagai respons terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku dan juga sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK berupaya untuk memperluas akses pembiayaan melalui kolaborasi antara penyelenggara pindar dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Salah satu langkah konkret dalam upaya ini adalah penandatanganan nota kesepahaman antara beberapa penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Fintech Lending Days 2026, yang juga mencakup pameran dan business matching untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung pengembangan UMKM di wilayah tersebut.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML). Ini termasuk memastikan bahwa praktik manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian diterapkan dengan baik oleh setiap pelaku industri, demi menjaga stabilitas sektor keuangan.
➡️ Baca Juga: Prabowo Adakan Rapat di Hambalang untuk Bahas Mudik Lebaran dan Isu Geopolitik
➡️ Baca Juga: PC Rakitan Ideal untuk Studio Rekaman Musik dengan Suara Kipas yang Senyap




