depo 10k depo 10k

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

berita

Polisi Rinci Motif 112 Tersangka Karhutla, Sebagian Besar Bakar Lahan untuk Keuntungan Ekonomi

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap motif di balik tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 112 orang sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembukaan lahan menjadi salah satu alasan utama yang sering muncul dalam kasus ini.

Menurut Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, yang menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, teknik pembakaran yang digunakan bervariasi. Terdapat kasus di mana pembakaran dilakukan dengan sengaja, sementara beberapa kebakaran lainnya berawal dari penggunaan api untuk tujuan tertentu.

“Motif yang ditemukan salah satunya adalah terkait dengan pembukaan lahan,” ungkapnya, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 5 September 2026.

Pipit menyampaikan informasi tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus karhutla di berbagai wilayah.

“Dari hasil penyelidikan kami, terdapat pelaku yang melakukan pembakaran secara langsung. Ada juga yang tidak sengaja melakukan pembakaran akibat perapian yang mereka gunakan, serta faktor-faktor lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah memberikan perkembangan terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah. Saat ini, total 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 167 laporan polisi yang diterima.

Namun, meskipun terdapat ratusan laporan, hingga saat ini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menegaskan bahwa kasus yang ditangani mayoritas berhubungan dengan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh individu.

“Dari total 167 laporan yang ada, semuanya melibatkan pelaku perorangan. Mayoritas dari mereka memiliki lahan dengan status Hak Milik (HM),” jelasnya, seperti yang dikutip pada Sabtu, 5 September 2026.

Walaupun belum ada korporasi yang dijadikan tersangka, Polri memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak terbatas hanya pada pelaku individu. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan perusahaan, proses hukum akan dilanjutkan.

➡️ Baca Juga: Telkom Tegaskan Komitmen Satu Tahun Danantara untuk Layanan Telekomunikasi Digital Andal dan Merata

➡️ Baca Juga: Keluarga Jelaskan Penyebab Rumah Singgah Jupe Terbengkalai Akibat Biaya dan Perizinan

Related Articles

Back to top button