Putusan MK Ubah Aturan Bencana Nasional, Respons BNPB Terkait Perubahan Ini

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap berhak memberikan bantuan kepada daerah yang terkena dampak bencana, meskipun bencana tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh BNPB setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan ini memberikan kejelasan tentang mekanisme penetapan status bencana, baik yang berskala nasional maupun daerah.
“BNPB menghargai keputusan MK tersebut dan akan mempelajarinya dengan seksama untuk menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan,” ungkap Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam sebuah wawancara yang dilaksanakan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, BNPB menekankan bahwa penetapan status bencana nasional tidak menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang tengah menghadapi bencana.
Pemerintah pusat tetap memiliki kemampuan untuk mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, status bencana yang tidak ditetapkan sebagai nasional bukan berarti pemerintah pusat akan melepaskan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap warga yang terdampak tetap menjadi prioritas utama.
Menurut BNPB, masyarakat yang terjebak dalam situasi bencana harus segera menerima tindakan penyelamatan, akses terhadap kebutuhan dasar, layanan, serta dukungan untuk proses pemulihan.
Dalam putusan tersebut, MK juga merubah beberapa indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan status bencana.
Sebelumnya, terdapat lima indikator yang dijadikan pertimbangan, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Kelima indikator ini sebelumnya dianggap harus dipenuhi secara keseluruhan. Namun, melalui putusannya, MK menyatakan bahwa tidak semua indikator perlu terpenuhi secara bersamaan.
Untuk menetapkan status bencana nasional, setidaknya tiga dari lima indikator tersebut harus dipenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus ada.
BNPB berpendapat bahwa penetapan status bencana adalah keputusan yang signifikan bagi negara, sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
Oleh karena itu, BNPB akan terus memperkuat proses kaji cepat, pengumpulan data, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah dalam menangani situasi bencana.
Data dan hasil kajian yang diperoleh nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan serta penetapan status bencana yang tepat.
➡️ Baca Juga: Pakistan Berperan Sebagai Penengah Antara Iran dan AS, Simak Alasannya
➡️ Baca Juga: Maksimalkan Waktu Luang Anda dengan Side Hustle Mandiri yang Produktif dan Bernilai




