Sidang Banding Nadiem Makarim Hari Ini, Apakah Vonis 10 Tahun Akan Berubah?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan menjalani sidang banding yang sangat penting terkait dengan kasus pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan untuk memberikan putusan banding atas vonis penjara selama 10 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi bahwa sidang akan berlangsung pada hari Kamis pukul 10.00 WIB.
“Insya Allah, sidang akan dimulai tepat waktu pada pukul 10.00 WIB,” ujar Catur Iriantoro.
Sidang banding ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, bersama hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama periode 2019-2022. Sidang banding pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026.
Dalam memori banding yang diajukan, tim pengacara Nadiem mengkritisi sejumlah pertimbangan yang diambil oleh hakim di tingkat pertama dan meminta majelis hakim di tingkat banding untuk menelaah kembali fakta-fakta yang mendasari putusan tersebut.
Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan penjara selama 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang setara dengan lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim juga mencatat bahwa tindakan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun.
Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem disebutkan oleh majelis hakim berasal dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Kasus pengadaan Chromebook ini berkaitan dengan pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi, berupa laptop Chromebook dan CDM, yang dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Hakim juga menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut lebih menguntungkan pihak Google sebagai perusahaan besar.
➡️ Baca Juga: Keberatan PAN Terhadap Kenaikan Ambang Batas Parlemen 4 Persen dan Dampaknya terhadap Suara Sah Hangus
➡️ Baca Juga: Jakmania Boikot Peluncuran Persija di JIS Karena Kenaikan Harga Tiket, Respons Bambang Pamungkas




