KPK Tindak Lanjuti Isu Pembelian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Rp 8,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah mengikuti perkembangan terkait isu pembelian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang bernilai Rp8,5 miliar. Isu ini telah menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga tersebut memang memperhatikan pemberitaan mengenai kasus ini. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Budi juga mengingatkan Rudy Mas’ud agar dalam menggunakan anggaran daerah, perlu adanya perencanaan yang cermat dan sesuai dengan kebutuhan nyata. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dia menambahkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terhadap praktik korupsi. KPK ingin memastikan bahwa tidak ada pengondisian, penyimpangan, atau mark-up harga dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pengadaan barang dan jasa ini sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat semua mekanisme yang ada, apakah sudah dijalankan dengan benar?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa kebutuhan riil harus sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan. Jangan sampai anggaran yang dikeluarkan tidak sejalan dengan kebutuhan yang sebenarnya ada di lapangan.
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menarik perhatian publik dengan pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar tersebut bertujuan untuk menjaga marwah Kalimantan Timur. Pernyataan ini menjadi kontroversial di tengah diskusi tentang efisiensi penggunaan anggaran.
Gubernur Kaltim tersebut juga mengklaim bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang seharusnya menjadi acuan dalam pengadaan barang pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan Rudy Mas’ud sebagai kader partai terkait dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat mengenai mobil dinas ini. Ini menunjukkan bahwa partai juga berperan dalam mengawasi tindakan anggotanya.
Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar berharap agar Gubernur Kaltim mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan aspek efisiensi dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.
➡️ Baca Juga: Pengadilan Tolak Gugatan Sengketa Tanah di Pulau Rempang
➡️ Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet dengan Cepat dan Mudah

