depo 10k depo 10k

Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

berita

Polisi Gerebek Toko Emas di Riau, Sita Uang Hampir 1 M dari Perdagangan Ilegal

Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang beroperasi di Riau, khususnya yang melibatkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penyelidikan tidak hanya fokus pada lokasi tambang ilegal, tetapi juga melibatkan penelusuran hingga ke toko emas yang diduga terlibat dalam proses penerimaan dan penjualan hasil tambang tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang melacak aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga sebuah toko emas yang terletak di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40), yang dikenal sebagai pemodal dan pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengusutan ini bertujuan untuk memutus rantai perdagangan emas ilegal dari hulu hingga hilir.

“Tujuan kami bukan hanya untuk menangkap pelaku di lokasi tambang, tetapi juga mengidentifikasi siapa yang mendanai, menerima, mengolah, dan menjual hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ungkap Ade pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI yang terdeteksi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada tanggal 8 Agustus 2026.

Pada saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal.

Penyidikan kemudian diperluas. Berdasarkan bukti elektronik yang diperoleh, penyidik menemukan adanya transaksi penjualan emas antara DI dan BD, yang diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2026.

Total volume emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Jejak perdagangan emas ini membawa penyidik menuju Toko Emas Syafira Jewelry yang terletak di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Pada tanggal 11 Agustus 2026, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi yang mencakup periode 2025-2026.

Ade menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran uang dalam kasus ini. Analisis keuangan akan dilakukan untuk memahami pola transaksi, sumber dana, penerima uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Modern untuk Menunjang Keberlangsungan Perusahaan di Era Persaingan

➡️ Baca Juga: Donald Trump Memanfaatkan Penutupan Selat Hormuz untuk Meningkatkan Keuntungan

Related Articles

Back to top button