DPRD Jakarta Usulkan Penambahan Anggota Menjadi 180-200 Akibat Beban Kerja Tinggi

DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan proposal untuk menambah jumlah kursi anggota menjadi 180 hingga 220 dalam revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada rapat yang berlangsung di Badan Legislasi DPR RI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa beban kerja anggota DPRD DKI Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten atau kota.
Dalam situasi ini, fungsi representasi di tingkat daerah sepenuhnya ditangani oleh DPRD provinsi. Saat ini, jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta tercatat sebanyak 106, dengan rasio satu anggota untuk setiap 100.000 penduduk Jakarta.
“Dengan populasi yang mencapai sekitar 11 juta jiwa, kami mengusulkan agar rasio anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 1:50.000 atau 1:60.000. Dengan demikian, jumlah yang kami ajukan adalah sekitar 180 hingga 220 kursi, mengacu pada jumlah saat ini yang hanya 106 kursi,” ungkap Aziz.
Menurutnya, penambahan anggota DPRD DKI bertujuan untuk meningkatkan proporsionalitas serta kapasitas representasi di lembaga legislatif.
Aziz menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta diatur bahwa jumlah anggota DPRD DKI maksimal adalah 125 persen dari jumlah yang ditentukan berdasarkan kategori jumlah penduduk.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ menyebutkan bahwa jumlah anggota DPRD harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, peraturan sebelumnya mengatur rasio tambahan kursi sebagai kompensasi atas ketiadaan DPRD di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan regulasi terbaru tidak menegaskan hal tersebut.
Aziz menilai kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam institusi, mengingat Jakarta tetap tidak memiliki DPRD untuk kabupaten atau kota, sementara formula tambahan kursi tidak lagi ditegaskan dalam peraturan baru.
“Usulan perubahan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang DKJ adalah agar anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD sesuai kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang pemilihan umum,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aziz juga meminta agar revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta para peserta pemilu.
➡️ Baca Juga: Perjalanan Karir Legenda Sepak Bola Dunia: Dari Awal yang Sulit Menuju Puncak Kejayaan
➡️ Baca Juga: Mengapa Kamu Harus Mulai Tertarik dengan Kesehatan




