KPK Kirim Surat kepada Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi BNPB dengan Tersangka Prajurit Aktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang melibatkan personel militer aktif.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus berlangsung dengan baik melalui koordinasi yang erat antara KPK dan TNI. KPK menekankan bahwa proses penyidikan akan mengutamakan kolaborasi, bukan mengisolasi penanganan oleh masing-masing lembaga.
“Dengan ini, kami akan secara resmi bersurat kepada Panglima TNI karena kasus ini melibatkan anggota TNI yang masih aktif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (17/10/26).
Taufik menambahkan, KPK akan menciptakan sinergi dengan TNI dalam penanganan perkara ini, mengingat keterlibatan personel militer yang masih bertugas aktif dalam kasus ini.
“Kami mengadopsi pendekatan kolaboratif agar sinergi dapat terjalin dengan baik dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedua institusi tidak akan menjalankan penyidikan secara terpisah, melainkan akan berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum yang lebih efektif.
“Jadi, kami tidak akan melakukan investigasi secara terpisah, tetapi akan ada sinergi dalam pelaksanaan penyidikan ini,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana siap pakai BNPB ini mulai terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada tanggal (13/10/26). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang ditangkap.
Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka. Salah satu dari mereka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif.
Empat tersangka lainnya termasuk pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, serta Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga. Selain itu, terdapat juga Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan yang berlanjut, KPK pada tanggal (16/10/26) mengumumkan bahwa mereka telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto yang diperkirakan mencapai Rp1,10 miliar.
➡️ Baca Juga: 5 Zodiak yang Cenderung Menikah Terlambat Namun Mencapai Kebahagiaan dan Keberlangsungan Hubungan
➡️ Baca Juga: Polri Siapkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol dan Buruh Jelang Idul Fitri




