Alasan Pencabutan Bebas Bersyarat Mas Bechi Terkait Dugaan Maladministrasi 6 Petugas

Misteri di balik pencabutan pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani, akrab disapa Bechi, akhirnya terkuak dengan jelas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi di dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat untuk terpidana yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati tersebut.
Temuan ini tidak hanya berujung pada pencabutan status bebas bersyarat Bechi, namun juga melibatkan enam petugas pemasyarakatan yang terdiri dari lima pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Bapas Kelas I Malang yang kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat Bechi dipicu oleh pemberitaan yang masif mengenai korban santriwati.
“Pertama, tentu ada pemberitaan yang berfokus pada sosok korban,” jelasnya, dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (9/10/26).
Pemberitaan tersebut menarik perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang kemudian memutuskan untuk meninjau kembali proses administrasi pengajuan pembebasan bersyarat Bechi.
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan adanya beberapa tahapan dalam proses pengajuan yang diduga tidak dilaksanakan dengan benar.
“Kami kembali memeriksa tahapan-tahapan prosedur dan menemukan indikasi adanya maladministrasi,” sambungnya.
Kusnali menjelaskan bahwa secara administratif, dokumen yang diperlukan untuk pembebasan bersyarat Bechi tampak lengkap. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa ada beberapa tahapan yang terlewatkan.
“Namun, dalam perjalanan proses ini, terdapat tahapan yang mungkin tidak diikuti, sehingga muncul masalah ini. Itulah yang menjadi dasar keputusan kami,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat Bechi melalui Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2026.
Keputusan tersebut diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada tanggal 6 Oktober 2026. Akibatnya, Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam konteks pengusulan pembebasan bersyarat tersebut, keenam petugas yang terlibat kini harus menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam. Mereka terdiri dari lima pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Bapas Kelas I Malang.
Pemeriksaan awal terhadap keenam petugas telah dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk investigasi lebih lanjut.
Kusnali belum mengungkapkan secara rinci sanksi yang mungkin diberikan kepada para petugas tersebut. Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan setelah kesalahan masing-masing pihak teridentifikasi dengan jelas.
Kusnali menekankan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
➡️ Baca Juga: Program Latihan Gym Efektif untuk Meningkatkan Performa Tubuh Sehari-hari yang Sehat
➡️ Baca Juga: Turis AS Dibius dan Diperkosa di Homestay, Polisi Amankan Dua Tersangka di India




