Aturan Tinggi Polisi Tidur yang Harus Diketahui untuk Menghindari Mobil Mentok

Polisi tidur sering kali terlihat di jalanan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman yang ramai dilalui kendaraan. Keberadaan alat ini dirancang untuk memaksa pengemudi mengurangi kecepatan saat melewati area tertentu, demi keselamatan bersama.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pembuatan polisi tidur tidak dapat dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Terdapat ketentuan teknis mengenai tinggi, kelengkungan, dan bahan yang harus digunakan, yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan.
Korlantas Polri, melalui informasi resmi yang mereka sampaikan, menegaskan bahwa polisi tidur berfungsi sebagai alat pembatas kecepatan atau speed bump. Fungsinya adalah untuk memaksa pengemudi mengurangi kecepatan di area permukiman atau lokasi yang dianggap rawan kecelakaan.
Masalah muncul ketika polisi tidur dibuat terlalu tinggi atau memiliki permukaan yang tajam. Kondisi ini dapat berisiko bagi pengguna jalan dan berpotensi merusak kendaraan jika dilalui dengan kecepatan atau sudut yang tidak tepat.
Dalam informasi yang diperoleh dari laman Korlantas Polri, terdapat ketentuan mengenai polisi tidur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021. Aturan ini mencakup aspek teknis seperti tinggi, kelengkungan, dan bahan yang digunakan dalam pembuatan alat pembatas kecepatan.
Oleh karena itu, pembuatan polisi tidur di jalan-jalan lingkungan tidak seharusnya hanya berdasarkan keputusan komunitas setempat. Pemasangannya harus mengikuti standar teknis dan dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Bagi pemilik kendaraan, keberadaan polisi tidur yang terlalu tinggi bisa menjadi masalah serius. Bagian bawah mobil berisiko menyentuh permukaan jalan, yang mana risikonya lebih besar pada mobil-mobil yang memiliki jarak rendah ke tanah.
Sementara itu, bagi pengendara sepeda motor, polisi tidur yang tidak sesuai juga dapat mengganggu kestabilan saat melintas. Penting bagi pengendara untuk tetap mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi permukaan jalan sebelum melewati alat pembatas ini.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa pembuatan polisi tidur tanpa memperhatikan standar yang ditetapkan dapat membahayakan pengguna jalan. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kondisi tersebut juga bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Dengan demikian, meskipun keberadaan polisi tidur sangat membantu dalam mengendalikan kecepatan kendaraan di area tertentu, bentuk dan pemasangannya harus tetap sesuai dengan ketentuan. Hal ini agar fungsi sebagai alat pembatas kecepatan tidak justru menimbulkan masalah baru bagi para pengendara.
➡️ Baca Juga: Yogyakarta Gelar Konferensi Internasional untuk Pertumbuhan Ekonomi
➡️ Baca Juga: BNPB Ajukan Tambahan Dana Siap Pakai Rp 5,67 Triliun untuk Penanganan Bencana




