Baru PHK, Apakah Anda Masih Berhak Dapat BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Jakarta – Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kini menjadi sorotan utama bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di tengah situasi kehilangan penghasilan tetap, bantuan sebesar total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan penerima bagi mereka yang terkena PHK.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pekerja yang baru saja di-PHK masih berhak untuk menerima BSU 2026? Mari kita telaah ketentuan yang berlaku, seperti yang dihimpun pada Rabu (14/10/2026).
Bagi pekerja yang baru mengalami PHK, status tersebut tidak serta-merta menjamin hak untuk menerima BSU 2026. Sebab, pemerintah perlu menetapkan berbagai syarat khusus yang relevan untuk program tahun ini agar penyaluran dapat dilakukan dengan tepat.
Dalam rencana penyaluran BSU 2026, bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember. Apabila disalurkan sekaligus, total bantuan yang akan diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria dapat mencapai Rp900.000.
Pemerintah menargetkan agar bantuan ini dapat menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, jumlah dan besaran bantuan ini tidak menjamin bahwa pekerja yang baru di-PHK otomatis termasuk dalam kategori penerima yang berhak.
Oleh karena itu, penting untuk menunggu pengumuman resmi mengenai kriteria penerima. Ini termasuk ketentuan terkait status pekerjaan dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi acuan dalam penyaluran BSU 2026.
Sebagai gambaran, syarat untuk BSU 2025 bisa dijadikan referensi.
Sambil menunggu informasi terbaru, pekerja dapat melihat syarat-syarat yang berlaku pada program BSU sebelumnya. Pada tahun 2025, kriteria penerima diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam program tersebut, pekerja yang mengalami PHK setelah April 2025 masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk BSU di tahun lalu:
1. Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
2. Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
4. Menerima gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan upah minimum setempat.
5. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Disamping itu, prioritas akan diberikan kepada pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang bersangkutan. Pastikan juga memiliki rekening atau menggunakan jalur penyaluran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memudahkan proses pencairan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban pekerja yang terkena PHK sekaligus membantu mereka dalam mencari pekerjaan baru. Namun, penting untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan oleh pemerintah untuk BSU 2026.
➡️ Baca Juga: Latihan Badminton untuk Meningkatkan Stabilitas Otot dan Efisiensi Gerakan
➡️ Baca Juga: Harga Jetour T2 PHEV Terbaru yang Segera Diluncurkan di Indonesia




