Harga Pangan Terkini 12 September 2026: Emas Antam Mengkilap Menjelang Akhir Pekan

Jakarta – Pada perdagangan hari ini, harga emas yang ditawarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat sebesar Rp 2.604.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 4.000 per gram dibandingkan dengan harga yang berlaku pada hari sebelumnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Sabtu, 12 September 2026, harga buyback atau pembelian kembali emas ditetapkan pada Rp 2.454.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Berdasarkan ukuran, harga emas saat ini bervariasi. Emas dengan berat lima gram dijual seharga Rp 12,795 juta, untuk ukuran sepuluh gram dibanderol Rp 25,535 juta, sementara emas seberat 25 gram harganya mencapai Rp 63,712 juta. Untuk ukuran 50 gram, harga emas mencapai Rp 127,345 juta, sedangkan emas 100 gram dijual pada harga Rp 254,612 juta. Ukuran yang lebih besar, yaitu 250 gram, ditawarkan dengan harga Rp 636,265 juta, dan untuk 500 gram, harganya adalah Rp 1,272,320 miliar.
Di sisi lain, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang ditawarkan oleh Antam pada hari ini, emas seberat 0,5 gram dijual seharga Rp 1,352 juta, sedangkan untuk ukuran 1.000 gram, harganya mencapai Rp 2,544,6 miliar.
Penting untuk diingat bahwa harga jual emas batangan dari Antam belum termasuk pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas akan dikenakan potongan pajak.
Apabila Anda berencana untuk melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, perlu diketahui bahwa akan ada pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi Anda.
➡️ Baca Juga: Pandu Hardiansyah Bicara di Pekan Olahraga Nasional
➡️ Baca Juga: MAKI Desak DPR Bentuk Panja untuk Selidiki Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Berikan Tanggapan




