Hotman Paris Ingatkan Sarwendah Terkait Laporan ke Komnas Anak dalam Perkara yang Disidangkan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea memberikan pendapatnya mengenai langkah Sarwendah yang melaporkan masalah ini kepada Komnas Perlindungan Anak di tengah proses gugatan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman menegaskan bahwa kehadiran lembaga lain di luar pengadilan seharusnya tidak memengaruhi perkara yang sedang disidangkan. Ia berpendapat bahwa ketika sebuah kasus sedang diperiksa oleh hakim, substansi dari kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah pengadilan.
“Selama persidangan masih aktif, tidak ada lembaga mana pun di Indonesia yang berhak untuk ikut campur,” ungkap Hotman kepada awak media pada Senin (5/10/2026).
Ia juga mempertanyakan jika pengaduan kepada lembaga lain itu dimaksudkan untuk meminta intervensi pada kasus yang sedang berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut kurang tepat dan bisa mengaburkan proses hukum yang ada.
“Tidak bisa meminta bantuan kepada lembaga di luar pengadilan jika kasus tersebut sudah dalam proses sidang,” tegas Hotman.
“Ya, ini kurang tepat,” tambahnya.
Meskipun mengemukakan pendapat tersebut, Hotman tetap membuka kemungkinan bahwa ada maksud lain dari pengaduan yang diajukan oleh Sarwendah. Ia berspekulasi bahwa laporan tersebut mungkin bertujuan untuk mengingatkan semua pihak tentang isu yang tengah dihadapi.
“Ya, mungkin pengaduan itu hanya sekadar untuk mengingatkan,” tuturnya.
Namun, Hotman kembali menekankan bahwa pengaduan tersebut tidak bisa serta-merta memberikan hak kepada lembaga di luar pengadilan untuk mengintervensi substansi perkara yang sedang berlangsung.
“Tetapi, lembaga tersebut tidak dapat mencampuri jika sidang sudah berlangsung di pengadilan,” jelas Hotman.
Tindakan Sarwendah untuk melapor ke Komnas Anak juga mengundang reaksi dari pihak Ruben Onsu. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan di balik langkah Sarwendah tersebut. Ia menyoroti bahwa Sarwendah sebelumnya telah mengunjungi KPAI sebelum mengajukan pengaduan ke Komnas Anak.
Minola mengaku bingung mengenai apakah tindakan tersebut berkaitan dengan rasa ketidakpuasan terhadap proses sebelumnya atau jika ada keraguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia kemarin ke KPAI, sekarang ke Komnas Anak. Saya tidak mengerti, apakah ini merupakan suatu bentuk kekecewaan? Atau ada ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang berjalan?” ungkap Minola kepada awak media.
Dengan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Hotman dan pihak Ruben Onsu, jelas bahwa situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Dari sudut pandang hukum, pernyataan Hotman Paris sangat penting untuk diperhatikan. Sebagai seorang pengacara berpengalaman, ia memiliki pemahaman mendalam mengenai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat pun patut mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat dampaknya tidak hanya bagi Ruben Onsu dan Sarwendah, tetapi juga bagi anak-anak yang menjadi subjek dalam perseteruan ini.
Situasi ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar dan menghormati proses yang sedang berlangsung di pengadilan. Hal ini juga menunjukkan bahwa meskipun ada lembaga lain yang berperan dalam perlindungan anak, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Sebagai penutup, kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan hak asuh anak. Setiap langkah yang diambil oleh pihak-pihak terkait harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat bahwa keputusan tersebut akan berdampak pada masa depan anak-anak yang terlibat.
Diharapkan semua pihak dapat menyikapi situasi ini secara bijaksana dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi kepentingan terbaik anak.
➡️ Baca Juga: Jasa Desain Feed Instagram Estetik untuk Meningkatkan Brand Fashion Rumahan Anda
➡️ Baca Juga: Penyebab Kematian Adjie Massaid, Profil Anthony Xie, dan Kenangan Poppy Mercury




