MK Tidak Temukan Bukti Lulus SMA Gibran, Namun Tidak Bisa Diskualifikasi dari Wapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengungkapkan informasi penting mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi objek gugatan terkait syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menginformasikan bahwa majelis tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk menyamakan pendidikan Gibran dengan lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau setara.
Meskipun demikian, temuan ini tidak memberikan dasar bagi MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal ini terungkap dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada malam hari, 6 Oktober 2026.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan acuan untuk disetarakan dengan pendidikan minimal setara SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau lembaga pendidikan lainnya yang setara,” jelas Adies.
MK juga mencatat adanya faktor lain yang menghalangi permohonan tersebut untuk dijadikan alasan dalam membatalkan status Gibran. Salah satu faktor tersebut berkaitan dengan tenggat waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu yang harus dipatuhi.
Di sisi lain, situasi Gibran juga telah berubah setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dalam konteks ini, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat lagi dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Meskipun dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau lembaga pendidikan setara lainnya, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang dimohonkan oleh para Pemohon,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Persija Menang 2-1 atas Persib di GBK, Ivan Mamut Jadi Penentu Kemenangan Tim
➡️ Baca Juga: Seruan Boikot Konser ‘Till The Whole World Knows’ Terkait Dugaan Agenda Zionisme di Medsos




