Masinis KA Bromo Anggrek Ditangkap, KAI Berikan Penjelasan Resmi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menghargai proses hukum yang berkaitan dengan insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Commuter Line yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang mengakibatkan 16 orang kehilangan nyawa.
Dalam pernyataan resmi yang diambil dari akun Instagram mereka, KAI menunjukkan sikap kooperatif sejak awal penanganan insiden tersebut, mendukung semua proses yang dijalankan oleh pihak berwenang, baik investigasi keselamatan yang dilakukan oleh KNKT maupun prosedur hukum oleh Kepolisian.
KAI berkomitmen untuk terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dihasilkan dari evaluasi dan perbaikan sistem operasional, serta memberikan dukungan kepada karyawan yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Setiap evaluasi merupakan langkah penting untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @kai pada Selasa, 29 September 2026.
Hari ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek, berinisial AN, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya masalah dalam pelaksanaan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum terjadinya tabrakan.
Kesimpulan ini dicapai setelah penyidik menganalisis data dari logger, yaitu perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom menjelaskan bahwa masinis baru mulai melakukan pengereman darurat ketika kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Diketahui bahwa tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51.54, saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ungkap Anom pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut penyidik, seharusnya pengereman darurat dapat dilakukan lebih awal dari jarak tersebut.
“Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh dibandingkan dengan tindakan yang diambil saat kecelakaan terjadi,” jelasnya.
Anom menambahkan bahwa kesimpulan tersebut juga didukung oleh keterangan dari ahli yang diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, masinis masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.
➡️ Baca Juga: DPR Menyetujui Lima Dewan Komisioner OJK untuk Periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna
➡️ Baca Juga: Prabowo Rayakan Malam Takbiran di Medan dan Lebaran di Aceh dengan Meriah




